Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Rahmat, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Vonis dijatuhkan hakim Rabu (16/03/2022). Atas putusan tersebut, terdakwa melawan dan berniat mengajukan banding.
Majelis hakim menilai Rahmat terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain kurungan penjara delapan tahun, terdakwa juga divonis denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
Rahmat terbukti bersalah karena telah mencabuli anak tirinya berinisial S. Aksi pencabulan itu tak hanya terjadi satu kali. Korban mendapati perilaku buruk dari ayah tirinya sejak September 2019 dan terakhir pada Oktober 2020.
Rahmat dilaporkan ke polisi oleh istrinya yang merupakan ibu kandung dari S pada 21 Oktober 2020. Rahmat ditetapkan tersangka pada 12 April 2021.
Dalam persidangan, hakim memberi kesempatan kepada Rahmat jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Banding,” kata Rahmat menjawab pertanyaan hakim. (mst/bpro)