Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Mar 2022 10:07 WIB

Dihukum 8 Tahun Penjara, Ayah Tiri Cabul Melawan Putusan Hakim


 Dihukum 8 Tahun Penjara, Ayah Tiri Cabul Melawan Putusan Hakim Perbesar

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Rahmat, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Vonis dijatuhkan hakim Rabu (16/03/2022). Atas putusan tersebut, terdakwa melawan dan berniat mengajukan banding.

Majelis hakim menilai Rahmat terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain kurungan penjara delapan tahun, terdakwa juga divonis denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Rahmat terbukti bersalah karena telah mencabuli anak tirinya berinisial S. Aksi pencabulan itu tak hanya terjadi satu kali. Korban mendapati perilaku buruk dari ayah tirinya sejak September 2019 dan terakhir pada Oktober 2020.

Rahmat dilaporkan ke polisi oleh istrinya yang merupakan ibu kandung dari S pada 21 Oktober 2020. Rahmat ditetapkan tersangka pada 12 April 2021.

Dalam persidangan, hakim memberi kesempatan kepada Rahmat jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Banding,” kata Rahmat menjawab pertanyaan hakim. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah