BANTENPRO.ID, SERANG – Buruh di Banten tidak puas dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota yang baru saja ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen dari UMK tahun 2020 dinilai akan menciptakan kecemburuan dan kesenjangan dengan daerah lain.
“Daerah lain mampu menaikkan UMK sampai 3,31 persen bahkan lebih,” kata Sekretaris DPD K-SPSI Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana kepada Bantenpro.id, Minggu (22/11/2020).
Sejumlah daerah di Indonesia diketahui juga sudah menetapkan besaran UMK 2021. Bahkan ada yang kenaikannya mencapai 4,4 persen.
Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat misalnya, naik 3,27 persen UMK-nya dari Rp 3.632.778,91 menjadi Rp 3.742.276,48 untuk tahun 2021.
Kemudian Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp4.798.312 pada 2021. Angka itu naik 4,4 persen dari tahun 2020 Rp4.594.324.
“Justru Pemerintah Banten sendiri yang memprovokasi buruh untuk melakukan gerakan karena adanya kesenjangan sosial ini. Di daerah lain bisa lebih besar ketimbang di Banten,” ujar Dewa.
Menurutnya, buruh akan bergerak ke Kantor Gubernur Banten melakukan unjukrasa lagi menuntut revisi UMK 2021.
“Kita akan melakukan aksi lagi besar besaran dalam waktu dekat ini untuk meminta kepada gubernur segera merevisi keputusan UMK agar mencapai 8,51 persen kenaikan. Kalau sekiranya tidak bisa, paling tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan sebesar 3,31 persen,” ujar Dewa.
Informasi yang diterima Bantenpro.id, rencana unjukrasa buruh menuntut revisi UMK telah dimatangkan dalam sebuah pertemuan seluruh serikat pekerja/buruh Banten hari ini. Mereka menggabungkan diri dalam satu kelompok Aliansi Buruh Banten Bersatu.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati unjukrasa bakal dilaksanakan Selasa (24/11/2020) dipusatkan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.
Adapun tuntutan utama dalam aksi mendatang adalah revisi kenaikan UMK 2021 menjadi 3.33 persen. Selain itu, buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Sektoral (UMSK). (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan