Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan masjid di Kota Tangerang untuk menggelar salat tarawih dan salat ied berjemaah tahun ini. MUI juga mempersilakan jemaah mendirikan saf tanpa perlu menjaga jarak.
Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, MUI telah mempersilakan pelaksanaan salat tarawih dan ied tanpa pembatasan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya ialah menurunnya kasus Covid-19.
Terlebih, Baijuri bilang, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi yang tertuang dalam surat keputusan Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang memperbolehkan jemaah untuk merapatkan barisan salat.
“Iya sudah boleh rapat (barisan salatnya) karena informasi yang kita terima dari Satgas Covid, alhamdulillah sudah kasusnya menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Salat kan harus rapat. Kita sifatnya pertimbangan saja dan pemahaman,” kata Baijuri kepada bantenpro.id, Senin (21/03/2022).
Meski begitu, kata Baijuri, pihaknya bakal melangsungkan pembahasan dengan pemerintah setempat terkait regulasi resmi pelaksanaan salat tarawih di Kota Tangerang.
“Siang ini kita rapat dengan pemerintah kota. Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada Ramadan 2021, pelaksanaan salat tarawih di Kota Tangerang diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mengatur jaga jarak antarjemaah. Selain itu, bacaan pada salat juga dianjurkan menggunakan surat pendek sehingga dapat memangkas durasi salat.
Kemudian, para jemaah juga tidak dianjurkan bersalaman dengan jemaah lain seusai menunaikan salat. (mst/bpro)