Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mar 2022 09:48 WIB

Penataran Bersenjata Tajam, Pelajar SMKN di Tangerang Tewas Dicelurit


 Penataran Bersenjata Tajam, Pelajar SMKN di Tangerang Tewas Dicelurit Perbesar

Para pelajar kini sudah mulai menggunakan kode atau sandi di media sosial untuk saling menantang berkelahi ramai-ramai alias tawuran. Kode tersebut sekilas memang tidak ada yang aneh. Contohnya penataran.

Kode ini digunakan pelajar yang beberapa hari lalu terlibat tawuran di Kabupaten Tangerang. Tawuran yang menimbulkan korban tewas itu melibatkan pelajar SMK Penerbangan Dirgantara dan pelajar SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang.

Korban tewas yaitu pelajar berinisial MFS (17), meninggal dunia setelah tawuran di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Zulpan menjelaskan tawuran tersebut bermula saat pelajar dari SMK Penerbangan Dirgantara mengirim pesan Instagram ke SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang Selasa (15/03/2022) lalu. Isi pesan adalah ajakan untuk tawuran yang disamarkan dengan sandi ‘penataran’.

“Pada 15 Maret pukul 07.00 di SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan ‘besok penataran bisa nggak?’ Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia,” kata Zulpan dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Selasa (22/03/2022).

Korban pun menyanggupi dan menginformasi ke teman-temannya untuk berkumpul di warung. Lalu keesokan harinya, korban dan rekannya yang sudah dilengkapi dengan alat tawuran menuju ke lokasi kejadian perkara yang dimaksud.

Namun sesampainya di lokasi, korban dan rekan-rekannya memilih putar balik karena kalah jumlah massa.

Baca Juga :  Bawa Celurit Bacok Lawan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran

“Dari video korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit yang diamankan sehingga akibat luka bacok korban dibawa ke rumah sakit namun korban tidak tertolong,” katanya.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Dua tersangka berhasil ditangkap. Keduanya masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah