Pemerintah Kota Tangerang melakukan uji tera di Pasar Induk Tanah Tinggi dan Jatiuwung Kota Tangerang sejak 14 Maret hingga 23 Maret 2022. Uji tera yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM itu dilakukan untuk memastikan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) berfungsi sebagaimana mestinya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal Dinas Disperindagkop-UKM Kota Tangerang Gunawan mengatakan, UTTP di dua pasar tersebut menjadi sasaran guna memastikan keakuarasiannya agar tidak ada pembeli yang dirugikan.
“Di tengah perekonomian untuk memastikan bahwa pedagang dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan,” kata Gunawan dalam keterangannya yang diterima bantenpro.id, Selasa (22/03/2022).
Kata Gunawan, uji tera tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap skeptis terhadap timbangan digital. Sebab, tak menutup kemungkinan adanya pergeseran pengukuran pada timbangan tersebut, meski sudah digital.
“Di masyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” jelas Gunawan.
Gunawan mengatakan uji tera tersebut bakal dilangsungkan di pasar-pasar lainnya di Kota Tangerang.
“Uji tera akan terus berlangsung secara berkala ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang,” ujar Gunawan. (mst/bpro)