Pemerintah Kota Tangerang belum menyepakati pelaksanaan salat tarawih berjemaah tanpa jaga jarak pada Ramadan 1443 hijriyah mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia terkait pelaksanaan salat tarawih.
“Saya sih, pemerintah belum bilang sudah normal, tapi ini kan sedang mempersiapkan masa transisi menuju endemi. Jadi, makanya sudah ada fatwa MUI salat sudah dibolehkan rapat safnya, tapi tetep dengan prokes, dengan masker,” kata Arief dalam rekaman suara yang diterima bantenpro.id, Jumat (25/03/2022).
Saat ini, kata Arief, aturan salat tarawih tersebut tercantum pada PPKM Level 2. Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Kota Tangerang dapat melaksanakan ibadah salat tarawih dengan kapasitas 75 persen jemaah.
Sebelumnya, MUI Kota Tangerang mempersilakan masjid di Kota Tangerang untuk menggelar salat tarawih dan salat ied berjemaah tahun ini. MUI juga mempersilakan jemaah mendirikan saf tanpa perlu menjaga jarak.
Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, MUI telah mempersilakan pelaksanaan salat tarawih dan ied tanpa pembatasan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya ialah menurunnya kasus Covid-19.
Baijuri bilang, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi yang tertuang dalam surat keputusan Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang memperbolehkan jemaah untuk merapatkan barisan salat. (mst/bpro)