Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Mar 2022 20:26 WIB

Solusi Penataan Masih Tak Jelas, Diskusi Publik Pasar Lama Minim Peserta


 Solusi Penataan Masih Tak Jelas, Diskusi Publik Pasar Lama Minim Peserta Perbesar

Upaya mencari solusi atas konflik penataan kawasan Pasar Lama Kota Tangerang masih menemui jalan buntu. Diskusi publik yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yuppentek beberapa hari lalu tak membuahkan hasil. Kehadiran peserta yang diundang pun tak sesuai harapan.

Dari 12 instansi yang diundang, hanya 3 yang hadir. Ke-12 instansi peserta ini semula dikategorikan ke dalam narasumber ahli. Instansi yang hadir hanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Budaya dan Pariwisata.

Selain instansi yang menjadi narasumber ahli, penyelenggara juga mengundang peserta lainnya mulai dari komunitas pedagang, hingga konsultan PT Tangerang Nusantara Global (TNG).

Instansi BPBD diwakili oleh Kepala Seksi Kesiapsiagaan Kamaludin Azizi. BPBD meminta agar PT TNG menyediakan ruas jalan seluas 3,5 meter untuk kebutuhan akses mobil pemadam kebakaran.

“Jalan masuk ke permukiman itu harus steril dari pedagang agar sewaktu-waktu terjadi kebakaran pada permukiman, tidak menghambat proses pemadaman. Karena pada prinsipnya kalau api tidak bisa ditangani dalam waktu 15 menit, itu sudah luar biasa besar apinya,” ujar Kamal.

BPBD juga meminta agar PLN turut terlibat dalam menata kelistrikan yang digunakan oleh pedagang. Hal itu dilakukan guna menghindari korsleting listrik yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Kami minta agar per 10 lapak pedagang kaki lima itu disediakan alat pemadam kebakaran. Minimal kalau ada kebakaran, dia bisa melakukan pemadaman api awal,” jelasnya.

Baca Juga :  Badan Jalan Dikaveling-Kaveling untuk Jualan, Warga Ancam Laporkan PT TNG ke Polisi dan Ombudsman

Permintaan BPBD terkait upaya pencegahan kebakaran ini berkaitan dengan rencana BUMD Kota Tangerang yakni PT TNG yang akan mengkaveling badan jalan di Jalan Kisamaun Pasar Lama untuk 360 lapak pedagang. Praktis jalan akan menyempit dan berubah fungsi.

Diskusi publik yang digelar STISIP Yuppentek menjadi langkah yang tidak solutif karena tak menghasilkan kesepakatan apapun. Apalagi dengan banyaknya undangan yang tidak hadir.

Sementara warga di sekitar Jalan Kisamaun menyatakan tetap menolak penataan kawasan Pasar Lama dengan cara mengkaveling bahu jalan untuk pedagang. Warga menilai, konsep penataan Pasar Lama tersebut dapat mengganggu aktivitas masyarakat umum.

Salah seorang warga, Mohammad Soni, meminta penataan kawasan Pasar Lama tidak mengeyampingkan kepentingan warga sekitar.

Soni berujar, ia bersama warga lainnya bakal tetap melaporkan setiap langkah PT TNG yang bertentangan dengan aturan dan melanggar kepentingan umum kepada Ombudsman hingga aparat penegak hukum.

Apalagi peraturan wali kota yang menjadi landasan PT TNG menata kawasan Pasar Lama itu dinilai lemah dan melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, termasuk undang-undang tentang jalan.

“Kami akan tetap melaporkan, kita lihat dulu action mereka (PT TNG) dalam menata Pasar Lama,” kata Soni kepada bantenpro.id, Jumat (25/03/2022).

Soni menilai, konsep penataan Pasar Lama tidak jelas dan berubah-ubah. Konsep paling kontroversial yakni menempatkan lapak para pedagang di badan jalan. Konsep penataan ini bahkan tak melalui kajian terlebih dahulu.

Baca Juga :  Lapak Kuliner Pasar Lama Digratiskan sampai 14 Februari 2023

“Jadi terlihat seperti asal-asalan, enggak ada perencanaan yang baik, infrastrukturnya belum berjalan, sanitasinya belum jelas, tapi sudah begini,” kata Soni. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah