Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Mar 2022 14:17 WIB

Dilarang Jual Migor Curah di Atas HET, Pedagang Pilih Pakai Sendiri


 Dilarang Jual Migor Curah di Atas HET, Pedagang Pilih Pakai Sendiri Perbesar

Pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang yang mendapat pasokan minyak goreng (migor) curah dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) wajib menjual kepada konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pegawai Sub Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag-UKM Kota Tangerang Teguh Heriyadi mengatakan, pedagang wajib menjual dengan HET per liternya sebesar Rp14 ribu, atau per kilonya Rp15.500.

“Nanti di toko-toko yang hari ini dapat distribusi itu dipasangin spanduk bahwa minyak curah dijual dengan HET. Nanti dari PD Pasar dengan kita akan monitor itu,” kata Teguh kepada bantenpro.id, Selasa (29/03/2022).

Jika ditemukan ada pedagang yang menjual di atas HET, maka akan diberi sanksi adminstrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

“Sanksinya itu penghentian kegiatan sementara dan sanksi paling beratnya itu pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang bakal memonitor transaksi minyak goreng curah pada pedagang penerima distribusi minyak curah murah dari PT RNI.

Satgas Pangan tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Kota Tangerang, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kalau dari Satgas Pangan, mungkin akan beda lagi (sanksinya),” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah pedagang yang mendapat pasokan minyak curah ini mengaku tak ingin menjual kembali minyak murah tersebut. Seperti disampaikan Ida, seorang pedagang kacang giling di Pasar Anyar. Ida mengaku membeli minyak curah sebanyak 21 jeriken. Satu jerikennya berkapasitas 16 kilogram.

Baca Juga :  Curang! Minyak Goreng Curah Dijual Dalam Kemasan Merek Qilla

“Buat goreng kita mah, goreng kacang. Nanti kacangnya dijual lagi, kan sehari bisa banyak gorengnya, bisa habis dua jeriken,” kata Ida kepada bantenpro.id, Selasa (29/03/2022).

Pedagang lainnya, Yusuf, juga mengaku tak ingin menjual kembali minyak curah yang ia beli dari PT RNI kepada masyarakat. Ia membeli sebanyak 20 jeriken berukuran 16 kilogram dan 20 kilogram.

Dia akan mempergunakan minyak curah tersebut untuk menggoreng kacang yang akan dia jual.

“Dipakai untuk goreng kacang, enggak diketeng lagi, karena sehari 20 liter habisnya (untuk goreng kacang),” ungkap Yusuf. (mst/bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah