Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinperindag-UKM) Kota Tangerang bakal mengecek ulang pedagang yang mendapat pasokan minyak goreng (migor) curah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Beredar kabar banyak pedagang migor siluman, mengaku-ngaku sebagai pedagang minyak goreng untuk mendapat minyak goreng murah tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag-UKM Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, pedagang migor siluman bisa dijerat sanksi pidana.
“Iya (bisa disanksi) ini kan ada indikasi, ini lagi dicek sama Dinas Indag dan PD Pasar karena enggak sesuai dengan data yang di awal. Kadang-kadang suka ada oknum di situ,” ujar Shandy.
Ia berujar, distribusi minyak curah itu diberikan hanya untuk pedagang minyak goreng. Bukan pedagang secara umum dan untuk kepentingan pribadi.
“Karena ini peruntukannya hanya yang sudah didata oleh mereka (PD Pasar),” kata Shandy.
Sebab, pendistribusian migor curah di Pasar Anyar itu dilakukan guna menekan harga minyak goreng yang kian melonjak.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengatakan, pihaknya sedang mengecek kembali data para pedagang, guna memastikan adanya pedagang siluman yang dimaksud.
“Nanti saya tanya ke pak mantri, nanti kan dilaporkan ke kita, itu kan pakta integritas ada tanda tangannya juga,” paparnya. (mst/bpro)