Rektorat Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) akhirnya memecat dosen berinisial SB. Pemecatan ini dilakukan setelah ada tuntutan dari para mahasiswa usai SB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
SB diberhentikan terhitung mulai hari ini, Rabu (30/03/2022).
“Berdasarkan hasil rapat Rektorat, yang bersangkutan diberhentikan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022,” ucap Kepala Bagian Humas UMT Agus Christian, kepada wartawan, Selasa (29/03/2022).
Awalnya, rektorat memberikan sanksi larangan mengajar kepada dosen SB selama enam semester. Namun sanksi ini tidak diterima para mahasiswa. Mereka menggelar unjukrasa di lingkungan kampus dan menuntut dosen SB dipecat.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Rangga Saputra membenarkan bahwa Rektor UMT telah mengabulkan tuntutan mahasiswa agar dosen SB dipecat.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa Ketua BEM FKIP Rangga Saputra menuturkan rektor UMT mengabulkan tuntutan pemecatan terhadap dosen SB. Dia menyebut tuntutan itu dikabulkan.
“Rektor (Warek) 3 dan Warek 3 mengatakan bahwasanya tuntutan kita untuk pemecatan dosen secara permanen disetujui tinggal menunggu surat keputusan resmi,” kata Rangga.
Dia enggan membeberkan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan SB. Rangga menyebut dalam kasus ini tidak ada intimidasi yang diberikan kepada korban dari pihak mana pun.
Menurutnya setelah kemunculan kasus ini belum ada laporan dari mahasiswi lainnya yang mengalami hal serupa. Untuk saat ini belum ada pembicaraan tindak lanjut dari kasus ini ke ranah hukum.
“Oh tidak ada. Belum, tapi semoga tidak ada. Itu kita serahkan kembali kepada korban karena sifat kita hanya mendampingi. Nanti jika korban ingin dibawa ke ranah hukum ya nanti kita tetap kawal sampai ke ranah hukum,” tuturnya.
Rangga berharap ada satuan tugas untuk penanganan pencegahan kekerasan seksual yang ada di UMT.
“Jadi nantinya akan dirapatkan lagi sama pihak rektorat agar segera dibentuk SOP untuk satgas ini. Nanti untuk penanganan konseling dan segala macem itu seluruhnya ditanggung sama pihak kampus. Jadi jika memang korban membutuhkan hal itu silakan lapor ke kampus nanti kampus akan memfasilitasinya,” ungkapnya. (bpro)