Penindakan terhadap pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol di wilayah Jabodetabek mulai berlaku 1 April 2022. Polisi akan menilang dan memberlakukan denda pada pelanggar yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan instansi terkait, antara lain PT Jasa Marga Persero Tbk, Korlantas Polri, dan Badan Meteorologi, Selasa (29/03/2022), mengadakan rapat dan memutuskan pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sosialisasi tilang di jalan tol dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Selama sebulan, pelanggar mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar dengan keterangan sosialisasi.
”Mulai 1 April nanti, para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE yang sudah berlaku. Apabila enggak bayar denda, maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kamera ETLE ini terintegrasi dengan dua jenis alat pemantauan yang disediakan operator jalan tol Jasa Marga. Pertama, kamera pemantau kecepatan kendaraan atau speedcam untuk mengukur kecepatan maksimal yang hanya 100 kilometer per jam. Alat kedua, weigh in motion (WIM) untuk mengawasi secara tepat waktu kendaraan yang melanggar aturan beban muatan kendaraan (over dimension over load/ODOL).
Sistem itu akan diterapkan di tujuh ruas jalan tol. Dua jalan tol menyediakan sistem penindakan pelanggaran batas muatan, yaitu Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Lima tol lainnya khusus menyediakan sistem penindakan pelanggaran batas kecepatan, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah, Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Penindakan terhadap pelanggar kecepatan kendaraan mengacu pada kebijakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman maksimal kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000. Adapun pelanggaran muatan kendaraan angkutan barang dikenakan Pasal 307 UULLAJ dengan ancaman maksimal kurungan 2 bulan atau denda Rp 200.000.
Tilang di jalan tol pun tidak mengenal asal pemilik kendaraan karena sistemnya terintegrasi secara nasional.
”Sistem ETLE ini sudah terintegrasi di 26 polda di seluruh Indonesia. Jadi, semua data pengendara di 26 polda itu sudah bisa terkoneksi,” kata Sambodo.
Poengky Indarti, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menilai, kebijakan ini bagus untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan kenyamanan serta keamanan berlalu lintas.
Pemanfaatan infrastruktur berbasis teknologi dan informatika juga akan meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum oleh instansi kepolisian.
”Penggunaan kamera ETLE ini menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga mencatat 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan, dan 1 persen faktor lingkungan.
Untuk faktor pengemudi di antaranya karena kecepatan berlebih, yaitu 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan. Sementara itu, kendaraan yang kelebihan beban sebanyak 1,68 juta kendaraan atau mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021. (bpro)