Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penjualan kartu nomor telepon seluler ilegal. Sebanyak 89.771 kartu perdana ilegal disita. Sebanyak 10.400 nomor di antaranya sudah diregistrasi dengan identitas orang lain atau palsu.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komaruddin mengatakan, pihaknya juga mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Tersangka berinisial AM (24), DS (36), (24) dan AA (25).
Pelaku AM ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sedangkan DS, AS, dan AA diamankan di wilayah Kecamatan Karawaci.
“Total keselurahan yang sudah diregistrasi sebanyak 10.400 buah, yang belum diregistrasi sebanyak 78.771 buah,” kata Komaruddin kepada bantenpro.id, Rabu (30/03/2022).
Menurutnya, ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi tersebut bakal dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari harga normal. Kartu tersebut dijual secara online. Keuntungan yang didapat menjual kartu ilegal tersebut mencapai ratusan juta.
Kelebihan kartu perdana tersebut ialah, kartu tersebut teregistrasi dengan identitas palsu, sehingga pengguna kartu tersebut akan sulit terdeteksi jika menyalahgunakan kartu tersebut.
Kata Komaruddin, kartu-kartu tersebut bakal digunakan oleh oknum untuk menyebarkan informasi hoax hingga penipuan yang marak terjadi di masyarakat.
“Kami imbau masyarakat, jangan membeli atau menggunakan nomor telepon yang identitasnya dipalsukan karena kita akan melakukan pengembangan, yang menggunakan akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Komaruddin berujar, keempat pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dengan denda paling banyak Rp12 miliar.
“Dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” jelasnya. (mst/bpro)