Menjelang bulan puasa, Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti kasus minuman keras dan narkotika (mirasantika). Total yang dimusnahkan mencapai 16.187 botol miras, puluhan gram sabu-sabu serta 245 butir ekstasi. Barang-barang haram itu merupakan hasil penyitaan selama Operasi Cipta Kondisi 2022.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mulai pagi dengan menggunakan kendaraan penggilas aspal atau road roller.
Yang menarik, para pejabat anggota forum pimpinan daerah (forpimda) sempat menaiki road roller tersebut saat berjalan melindas ribuan botol yang ditata di aspal halaman.
“Beberapa kasus yang sudah kita tangani. Sekarang kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba, capaian akhir 2021 dan juga di tahun 2022 dimulai dari Januari sampai dengan Maret,” kata Komaruddin kepada bantenpro.id, Rabu, (30/03/2022).
Komaruddin mengatakan, barang bukti sabu-sabu didapat dari empat tersangka. Tersangka YD kedapatan memiliki sabu seberat 40,44 gram, saat diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang.
Kemudian tersangka RK diamankan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui, ia mengedarkan narkotika tersebut melalui jasa ekspedisi.
Selanjutnya tersangka SR kedapatan memiliki sabu seberat 48,36 gram saat diamankan di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, pengedar ekstasi berinisial RW kedapatan membawa 245 butir ekstasi saat diamankan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Estimasi korban yang dapat diselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi maka telah menyelamatkan orang sebanyak 16.339 Jiwa,” ujar Komaruddin. (mst/bpro)