Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Mar 2022 19:02 WIB

UMT Siapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual


 UMT Siapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perbesar

Kasus anyar perundungan seksual terungkap di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Korbannya seorang mahasiswi. Terduga pelakunya adalah seorang dosen yang kini telah diberhentikan pihak kampus.

Kasus ini menambah daftar perundungan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Tiga bulan sebelumnya, kasus serupa terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Bedanya, perundungan seksual di Untirta dilakukan senior terhadap adik angkatannya.

Maraknya kasus perundungan seksual di kampus mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permedikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan di dalamnya sempat menimbulkan kontroversi, karena ada beberapa frasa yang dianggap melegalkan seks bebas bila korbannya setuju. Selebihnya, tak menjadi soal. Seperti aturan tentang pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) pun berencana membentuk satgas tersebut. Nantinya satuan tugas itu juga melibatkan mahasiswa.

“Pimpinan UMT bersepakat untuk membentuk satuan tugas anti kekerasan seksual sesuai dengan amanah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” kata Amarullah kepada bantenpro.id, Rabu (30/03/2022).

Lingkar Studi Feminis (LSF) menanggapi rencana pembentukan satgas ini. Apalagi sudah ada korban yang mengalami perundungan seksual di kampus UMT. LSF juga menyinggung UMT yang pernah menolak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Ketika kampus Muhammadiyah menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 untuk penanganan kekerasan seksual di kampus, seharusnya kampus mempunyai standar operasional tersendiri yang implementatif untuk penanganan kekerasan seksual,” terang LSF dalam resumenya.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual di UMT, Rektor: Pelaku Bukan Dosen

UMT menjadi salah satu perguruan tinggi yang sempat menolak menerapkan Permedikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Rektor UMT Ahmad Amarullah pada saat itu mengatakan, isi Pasal 5 Ayat 2 aturan tersebut bertentangan dengan norma keagamaan.

Pasal tersebut mengandung frasa ‘tanpa persetujuan korban’, yang bisa ditafsirkan apabila korban setuju maka perbuatan asusila tidak dipermasalahkan. Hal ini dianggap melegalkan seks bebas.

Amarullah mengeklaim, pihaknya sudah lebih dahulu menanamkan pendidikan moral untuk melakukan pencegahan dini apabila terjadi pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah