Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2022 10:38 WIB

Pelecehan Seksual di UMT, Rektor: Pelaku Bukan Dosen


 Pelecehan Seksual di UMT, Rektor: Pelaku Bukan Dosen Perbesar

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah buka suara terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Amarullah mengatakan pelaku bukanlah seorang dosen.

Amarullah mengatakan pelaku perundungan seksual itu merupakan staf laboratorium teater di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMT. Pelaku diangkat sebagai staf laboratorium teater sejak 2017.

“Soal pemberitaan dosen bahwa yang bersangkutan bukan dosen, tapi staf laboratorium teater yang kita miliki. Sesuai dengan SK dari yayasan pada No 133 KEP dan seterusnya tahun 2017 tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada UMT per 6 Februari 2017,” kata Amarullah kepada wartawan di UMT, Tangerang, Rabu (30/03/2022).

“Mungkin karena sudah dianggap mafhum (paham) ketika orang mengajari mahasiswa, maka penyebutannya sebagai dosen gitu ya, tapi secara prinsip dia tidak tertera sebagai dosen,” sambungnya.

Amarullah juga menjelaskan kejadian pelecehan terjadi di luar wilayah kampus. Amarullah memastikan wilayah kampus di UMT aman dan dapat termonitor.

“Kemudian, terjadinya di luar kampus dan tentu dalam konteks manajemen ketika sesuatu terjadi di luar menjadi luar jangkauan kami ya, tapi kami pastikan di kampus ini aman dan nyaman dan bisa termonitor, tidak seperti di luar,” ujar Amarullah.

Lebih lanjut Amarullah menyebutkan, saat ini korban telah diberikan pendampingan hukum.

Baca Juga :  Dihukum 8 Tahun Penjara, Ayah Tiri Cabul Melawan Putusan Hakim

“Kemudian yang kedua, memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban ya, melalui lembaga bantuan hukum kita, kita punya LBH UMT di bawah pimpinan Dr. Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya,” jelas Amarullah.

Terduga pelaku berinisial SB sendiri telah dipecat. Pemecatan ini dilakukan setelah ada tuntutan dari para mahasiswa setelah SB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

“Berdasarkan hasil rapat Rektorat, yang bersangkutan sudah diberhentikan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022,” ucap Kepala Bagian Humas UMT Agus Christian kepada wartawan, Selasa (29/03/2022). (bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah