Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2022 11:11 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Minyak Goreng Kemasan Palsu


 Polisi Bongkar Peredaran Minyak Goreng Kemasan Palsu Perbesar

Polisi mengungkap peredaran minyak goreng kemasan palsu di Kabupaten Serang. Minyak goreng curah dikemas ulang dalam botol berukuran satu liter dan dilabeli merek Laban. Polisi mengamankan AR (28), Direktur CV JP.

Minyak goreng curah dalam kemasan itu dibanderol Rp20.000 per liter. Aktivitas itu berlangsung sejak November 2021.

”Ada pembeli yang melapor kalau warna minyak goreng merek Laban sama dengan warna minyak goreng curah dalam kemasan plastik,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Dedi Supriadi Rabu (30/03/2022).

Laporan itu berlanjut penyelidikan ke pasar dan gudang dari CV milik AR di Serang pada Senin (28/03/2022) sore. Didapati 1.300 botol minyak goreng merek Laban, 100 plastik promo minyak goreng dengan sabun cuci, 530 bungkus botol kosong beserta tutup botol, dan label merek, mesin pengisi minyak goreng curah ke dalam botol, mesin pres, tiga tangki yang masing-masing berukuran 5.100 liter, mesin pompa, dan kendaraan pikap.

Dedi mengatakan, penyidik memeriksa sepuluh saksi yang terdiri dari karyawan, distributor, dan penjual minyak goreng merek Laban. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa (29/03/2022), AR dan CV JP tidak mengantongi izin sebagai distributor minyak goreng, serta memalsukan label merek, izin edarnya, dan kandungan dalam minyak goreng.

”Persyaratan tidak ada tetapi tersangka nekad seolah-olah distributor. Kejahatan ini terstruktur dan sistematis sehingga penyidik masih telusuri pemasok minyak goreng curah kepada AR dan jaringannya sebagai distributor,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Bakal Periksa Pemasok 24 Ton Minyak Goreng Pekan Ini

Penyidik memperkirakan pelaku telah mengemas ulang 32.000 liter minyak curah ke dalam botol sejak November. Berdasarkan selisih harga jual sebesar Rp 6.000 dari harga eceran tertinggi, omzetnya mencapai Rp192.000.000.

Adapun atas semua kejahatan tersebut AR terancam pidana penjara minimal 5 tahun denda Rp 50 miliar karena melanggar aturan perdagangan, pangan, dan perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menambahkan, polisi dan instansi terkait terus mengawasi ketersediaan dan harga bahan pokok. Selain menindak mafia atau spekulan, barang bukti minyak goreng curah, menurut rencana, akan disalurkan kepada masyarakat sesuai mekanisme dari sisa penyisihan.

”Nanti koordinasi dengan pengadilan untuk penyisihan barang bukti sehingga sebagian besar disalurkan ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujarnya. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah