Terungkapnya perundungan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) membuktikan bahwa lingkungan pendidikan belum aman dari pemangsa seks. Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi, selesai di tangan Rektorat. Terduga pelakunya dipecat. Lolos dari jeratan pidana.
Selasa 29 Maret 2022, Mawar -bukan nama sebenarnya- mengikuti mediasi dengan pihak Rektorat UMT di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Mediasi di ruang kerja Rektor UMT Ahmad Ammarullah itu membahas pelecehan seksual yang dialami Mawar.
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB itu diikuti sejumlah mahasiswa lainnya. Di tengah jalannya mediasi, Mawar berteriak histeris. Dia menangis..
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMT Erlangga mengatakan, tuntutan pemecatan Staf Laboratorium Teater UMT SB yang diduga mencabuli Mawar dikabulkan pihak kampus.
“Emosional (menangis), itu biasa karena mungkin tuntutannya dikabulkan,” kata Erlangga kepada bantenpro.id usai mediasi.
Mediasi ini merupakan kali kedua diadakan membahas pengaduan Mawar. Mediasi pertama berlangsung pada 11 Maret 2022. Saat itu pihak kampus menjatuhkan sanksi skorsing kepada SB, larangan mengajar selama 2,5 tahun.
Mahasiswa tak puas, SB hanya diskors. Mawar bersama mahasiswa lainnya yang bersimpati terhadap kasus ini melayangkan permohonan mediasi kembali dengan pihak Rektorat. Mereka menuntut SB dipecat.
Rektor UMT Ahmad Amarullah berujar, pihaknya memecat SB usai mediasi kedua.
“Memberikan hukuman pemberhentian permanen dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan (SB) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual,” kata Amarullah kepada bantenpro.id, Rabu (30/03/2022).
Hukuman pemecatan terhadap SB menyelesaikan pengaduan Mawar ini. Kasus itu pun tak sampai ke ranah pidana. Apabila dilaporkan secara pidana, SB kemungkinan bisa dijerat dengan pasal pencabulan yang apabila terbukti hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Pasal pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. (mst/bpro)