Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2022 22:07 WIB

Dilaporkan Menipu Petani Bawang, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Ditangkap


 Dilaporkan Menipu Petani Bawang, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Ditangkap Perbesar

Polisi menangkap seorang pedagang Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang bernama Mustopa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penipuan jual beli bawang. Mustopa ditahan di kantor Polsek Neglasari Kota Tangerang.

Kepala Polsek Neglasari Komisaris Putra Pratama mengatakan korban penipuan yang dilakukan Mustopa adalah Sarmito, seorang petani bawang asal Magetan, Jawa Timur. Mustopa telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Kejadian itu bermulai ketika tersangka memesan sebanyak 850 kilogram bawang merah seharga Rp21 juta kepada Sarminto.

Sarminto menjual hasil panennya itu melalui media sosial. Mustopa memesan hasil panen Sarminto tersebut. Sejumlah identitas Mustopa disamarkan pada akun media sosial tersebut dengan bermodal KTP dan foto profil palsu.

Transaksi pun dilakukan secara cash on delivery (COD) di Kota Tangerang pada 27 Maret 2022. Sarminto pun tiba di Kota Tangerang pada hari itu.

“Korban berangkat dari Magetan Jawa Timur ke Tangerang menyewa mobil pikap L300, sesampainya di alamat yang diarahkan oleh tersangka yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil,” kata Putra dalam keterangan resminya, Kamis (31/03/2022).

Tersangka kemudian mengajak makan siang ke sebuah warung di daerah Cikokol. Kemudian pada saat di warung, tersangka pamit ke kamar mandi namun ternyata tidak kembali lagi. Korban buru-buru kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah. Ternyata bawang merah korban dan tersangka sudah tidak ada.

Baca Juga :  40 Orang Jadi Korban Jual Beli Rumah di Tangsel

Setelah berhasil menipu Sarminto, Mustopa masih sempat mengejek korban melalui pesan singkat karena terlalu mudah ditipu.

Ternyata di bulan yang sama yakni 11 Maret 2022, petani asal Temanggung, Jawa Tengah bernama Hartanto juga menjadi korban tipu muslihat Mustopa.

Hartanto tertipu sebanyak 50 karung bawang merah seberat 1,5 ton seharga Rp33 juta. Modus yang dilakukan pun sama persis dengan yang dialami Sarminto.

“Setelah menurunkan muatan, korban (Hartanto) diajak makan bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang,” jelas Putra.

Putra menduga ada kemungkinan korban lain yang ditipu oleh Mustopa. Dia mengimbau agar masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan Mustopa agar segera melapor.

Mustopa dijerat pasal 378 juncto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. (mst/bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah