PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis RON 92 (Pertamax) di berbagai daerah di Indonesia.
Per 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat, harga Pertamax disesuaikan harganya menjadi Rp12.500 per liter dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter. Besaran harga baru itu untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB 5%, yang mencakup DKI Jakarta dan sekitarnya.
Melalui keterangan resminya, Pertamina menyatakan penyesuaian tersebut berangkat dari harga minyak dunia yang terus merangkak naik di atas US$ 100 per barel dan yang juga didorong oleh krisis geopolitik.
Adapun, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), melalui keterangan resmi, Kamis (31/03/2022).
Adapun, BBM Subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter. (bpro)