Polisi menahan Mustopa usai dilaporkan menipu petani bawang. Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari.
Kepada polisi, Mustopa mengaku uang hasil menipu telah habis dipakai berfoya-foya, termasuk membeli minuman keras alias miras.
“Menurut pengakuan tersangka, uangnya sudah habis dipakai untuk mabuk-mabukan,” kata Kepala Polsek Neglasari Komisaris Putra Pratama kepada bantenpro.id, Jumat (01/04/2022).
Polisi menangkap dan menahan Mustop berbekal laporan Sarminto, petani bawang asal Magetan Jawa Timur, yang menjadi korban penipuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat menipu Sarminto pada Minggu (24/03/2022).
Putra berujar, penyidik bakal memeriksa rekening bank milik tersangka untuk mencari indikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Sebab, 850 kilogram bawang yang diperoleh tersangka dari korban dengan cara menipu sudah habis dijual.
Kejadian penipuan itu bermulai ketika tersangka memesan sebanyak 850 kilogram bawang merah seharga Rp21 juta kepada Sarminto.
Sarminto menawarkan hasil panennya itu melalui media sosial. Mustopa memesan hasil panen Sarminto tersebut. Sejumlah identitas Mustopa disamarkan pada akun media sosial dengan bermodal KTP dan foto profil palsu.
Transaksi pun dilakukan secara cash on delivery (COD) di Kota Tangerang pada 27 Maret 2022. Sarminto pun tiba di Kota Tangerang pada hari itu.
Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh tersangka yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah diturunkan dari mobil.
Tersangka kemudian mengajak makan siang ke sebuah warung di daerah Cikokol. Kemudian pada saat di warung, tersangka pamit ke kamar mandi namun ternyata tidak kembali lagi. Korban buru-buru kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah. Ternyata bawang merah korban dan tersangka sudah tidak ada. (mst/bpro)