Tiga puluh enam hari lagi masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten berakhir. DPRD Provinsi Banten telah mengumumkan usulan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022.
Pengumuman usulan itu telah disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa (05/04/2022). DPRD selanjutnya akan mengirimkan usulan itu ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Banten Andra Sony mengatakan DPRD punya tugas untuk mengusulkan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan mereka berakhir. Setelah diumumkan di paripurna, akan dibuatkan risalah dan berita acara tentang pemberhentian.
“Hasil paripurna akan disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat,” kata Andra.
Usul pemberhentian ini diatur di Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isi usulan DPRD tersebut agar presiden menetapkan pemberhentian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Sehubungan dengan hal tersebut mekanisme usul pemberhentian harus kita tempuh dan laksanakan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Andika Hazrumy menyatakan program yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bersama Gubernur Wahidin capaiannya ia nilai cukup tinggi selama menjabat. Setelah habis jabatan pada 12 Mei 2022 nanti, catatan dan evaluasi program akan diteruskan melalui dinas-dinas terkait.
“Capaian RPJMD sangat baik, sangat tinggi ada beberapa hal yang memang perlu dimaksimalkan kembali, itu jadi landasan kami ke depan untuk memberikan pembenahan kepada OPD yang ada,” ujarnya.
Setelah usai menjabat, ia mengaku akan jadi warga Banten biasa. Ia belum bisa menyampaikan apa target politik karena 2024 menurutnya masih panjang.
“Saya bisa ngajar, bisa silaturahmi, ya kan masih lama 2024, panjang dua setengah tahun,” paparnya. (bpro)