Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai standar kepatuhan layanan publik Pemerintah Provinsi Banten menurun ke zona kuning sepanjang 2021. Hal ini berdasarkan survei standar kepatuhan yang dilakukan serentak pada kementerian lembaga, 34 provinsi, dan kabupaten kota.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan berdasarkan standar kepatuhan layanan publik, Pemprov Banten secara nilai adalah 73,95. Nilai itu mendapatkan predikat zona kuning.
Survei sendiri dilakukan pada 31 produk layanan administrasi di lingkungan Pemprov Banten. Angka penilaian itu justru menurun dibanding pada 2018, ketika daerah ini masuk kategori hijau dengan nilai 80,74.
“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di mana dalam penilaian terakhir tahun 2018 Banten predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Jumat (08/4/2022).
Penilaian kuning untuk Pemprov Banten ini adalah rata-rata dari survei yang dilakukan ke beberapa organisasi perangkat daerah. Ada dinas yang capaiannya 90,09 misalnya DPMPTSP tapi juga ada yang paling rendah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang nilai kepatuhannya hanya 40,05.
“Di tahun 2021 Pemprov Banten ada di posisi 20 secara nasional,” ujarnya.
Ombudsman meminta Pemprov Banten berbenah untuk peningkatan layanan publik. Dedy menyebut butuh komitmen dari setiap perangkat organisasi, sebab kepatuhan ini adalah amanat undang-undang.
“Hasil penilaian kepatuhan ini bisa ditingkatkan sehingga bisa masuk zona hijau,”paparnya.
Standar kepatuhan dan penilaian dari Ombudsman RI ini diberikan kepada Pemprov Banten melalui Asda 3. Hadir juga beberapa organisasi perangkat daerah dari Dinas Sosial, Dinas Koperasi, DPMPTSP, dan Bapenda. (bpro)