Polisi menahan Kujaeni mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. Kujaeni ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Rp546 juta. Dia ditahan di Polres Serang.
Kujaeni yang menjabat Kades Kamaruton selama dua periode dari tahun 2015 hingga 2021 itu diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membayar utang.
“Anggaran desa yang diperuntukkan untuk desa disalahgunakan oleh tersangka ini. Kegiatan-kegiatan dikorupsi, pekerjaan fisik tidak sesuai, sehingga merugikan negara Rp546 juta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Dedi Mirza kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Senin (11/04/2022).
Dedi menuturkan, Desa Kamaruton mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018-2019 mencapai total Rp2,1 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui Kujaeni mengendalikan keuangan desa untuk mengerjakan pembangunan fisik sendiri.
Pengelolaan keuangan desa diduga tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kujaeni dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (bpro)