Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Apr 2022 08:37 WIB

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran


 Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran Perbesar

Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), yakni larangan terhadap ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

“Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti,” kata Maesyal, Senin (18/04/2022).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya,” ujarnya.

Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.

“Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang membolehkan masyarakat di daerah itu mudik Lebaran.

Namun, kata dia, dalam izin mudik ada beberapa catatan yang harus dipenuhi masyarakat, di antaranya sudah vaksinasi Covid-19 tahap tiga atau penguat.

“Dengan catatan yang mudik itu harus dilakukan atau mendapat vaksinasi ‘booster’ (penguat), dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat,” kata dia.

Baca Juga :  Menangis Diminta Putar Balik, Pemudik Akhirnya Diizinkan Lanjut

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tertanggal 13 April 2022 disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah