Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memberikan sanksi kepada PT SMS Steel berupa pencabutan sementara izin operasi perusahaan setelah terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan delapan orang pekerja mengalami luka-luka.
“Iya, kita sudah menyampaikan surat pemberhentian sementara operasi peleburan limbah besi kepada perusahaan sampai proses pemenuhan standar K3 terpenuhi,” kata Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang Disnakertrans Provinsi Banten Agung Hardiansyah dikutip dari Antara, Selasa (19/04/2022).
Ia mengatakan, dalam pencabutan izin operasi perusahaan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihaknya, dengan menemukan adanya pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan produksinya.
“Kita menemukan tungku produksi peleburan limbah besi ini belum memiliki syarat-syarat K3, artinya perusahaan belum memiliki layak fungsi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari sebanyak tujuh tungku produksi peleburan limbah besi yang dimiliki oleh PT SMS Steel itu, ada empat tungku tidak memiliki standar K3. Oleh karena itu, pihaknya pun menginstruksikan kepada pengelola untuk memberhentikan sementara segala kegiatan di perusahaan tersebut.
“Jadi kita hanya melarang produksi di empat tungku peleburan limbah besi itu saja,” ujarnya.
Ia menyarankan, kepada pemilik perusahaan tersebut terlebih dahulu menyelesaikan terkait pemenuhan standar keselamatan kerja bagi para karyawannya, sehingga nantinya tidak terjadi lagi adanya kecelakaan kerja.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan kerja di pabrik peleburan baja milik PT SMS Steel di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan sebanyak delapan orang pekerja mengalami luka bakar pada Rabu (30/03/2022).
Dalam peristiwa itu bermula saat delapan orang karyawan hendak memasukkan limbah besi ke dalam tungku peleburan baja. Kemudian, ketika proses penuangan limbah besi tersebut tidak terduga keluar cairan panas dari dalam tungku peleburan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan kerja yang menyebabkan delapan orang mengalami luka ringan dan berat. (bpro)