Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang bakal dikenakan sanksi jika nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, sanksi dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk bermudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Boleh mudik, tapi enggak boleh pakai mobil dinas. (Kalau melanggar) ya kan ada sanksi kepegawaiannya,” kata Arief kepada bantenpro.id, Senin (18/04/2022) malam.
Lalu apa sih bentuk sanksinya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran adalah perilaku yang koruptif dan tidak dapat dibenarkan.
Melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, seperti dikutip bantenpro.id, Selasa (19/04/2022), lembaga antirasuah itu mengunggah foto sebuah kendaraan dinas berpelat merah yang sudah siap digunakan.
“Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik? Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!,” tulis KPK.
KPK menegaskan kendaraan dinas merupakan bagian dari fasilitas seorang pejabat dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja pejabat yang dimaksud.
Ketentuan di atas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 87/2005.
“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukkannya bisa dikenakan sanksi,” tulis KPK.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi pemerintah diminta memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka para abdi negara akan mendapatkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.
Merujuk pada PP 94/2021, hukuman disiplin yang diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.
Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai hukuman bagi atasan. Artinya, atasan ASN bisa terkena dampak atau hukuman apabila ASN yang berada langsung di bawahnya melakukan pelanggaran.
Hukuman yang dikenakan kepada atasan ASN yang melanggar tersebut bisa lebih berat, jika atasan yang dimaksud tidak langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
“Pejabat yang berwenang menghukum akan menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan,” tulis pasal 28 ayat 2 PP 94 tersebut. (mst/bpro)