Beredar surat mengatasnamakan organisasi massa (ormas) di Kabupaten Tangerang, meminta tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada perusahaan/usaha/donatur.
Dalam surat yang berstempel ormas ternama tersebut, tercantum permohonan dana THR untuk pembinaan anggota ormas. Polri pun menyoroti surat itu.
“Yang mengganggu iklim investasi, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/04/2022).
Dedi menjelaskan iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah. Apabila ada pelanggar hukum yang menghambat investasi di daerah, maka Polda atau Polres setempat wajib menindak oknum itu.
“Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah. Dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan polda-polda,” tuturnya.
“Apabila ada pelanggaran hukum yang menghambat investasi di daerah, polda atau polres dapat melakukan tindakan sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan siapa saja,” imbuh Dedi. (bpro)