Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Apr 2022 13:20 WIB

Beredar Surat Ormas Minta THR di Tangerang, Polri: Ditindak Bila Melanggar Hukum


 Beredar Surat Ormas Minta THR di Tangerang, Polri: Ditindak Bila Melanggar Hukum Perbesar

Beredar surat mengatasnamakan organisasi massa (ormas) di Kabupaten Tangerang, meminta tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada perusahaan/usaha/donatur.

Dalam surat yang berstempel ormas ternama tersebut, tercantum permohonan dana THR untuk pembinaan anggota ormas. Polri pun menyoroti surat itu.

“Yang mengganggu iklim investasi, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/04/2022).

Dedi menjelaskan iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah. Apabila ada pelanggar hukum yang menghambat investasi di daerah, maka Polda atau Polres setempat wajib menindak oknum itu.

“Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah. Dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan polda-polda,” tuturnya.

“Apabila ada pelanggaran hukum yang menghambat investasi di daerah, polda atau polres dapat melakukan tindakan sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan siapa saja,” imbuh Dedi. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah