Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2022 08:03 WIB

Kapolres Minta Laporkan Proposal THR Bersifat Memaksa


 Kapolres Minta Laporkan Proposal THR Bersifat Memaksa Perbesar

Polisi mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha agar tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan tunjangan hari raya (THR). Proposal yang bersifat memaksa dan merugikan orang lain masuk kategori pemerasan.

Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya rutin memberikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR.

“Kami sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. Jika ada pun, jangan dipenuhi,” ucap Zain, dikutip dari Antara, Minggu (24/04/2022).

“Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli,” imbuhnya.

Zain menyebutkan sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.

Salah satunya seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain.

“Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa,” ujarnya.

Jika menemukan adanya kasus itu, dia meminta masyarakat langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Pengganti THR Cair Pekan Depan, Rp35,68 Miliar untuk Honorer Banten

Pada dasarnya, kata dia, pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP.

“Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti,” kata dia. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah