Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2022 19:30 WIB

Pejabat Samsat Ditahan Akibat Manipulasi Data Pajak Mobil Baru


 Pejabat Samsat Ditahan Akibat Manipulasi Data Pajak Mobil Baru Perbesar

Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka.

“Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dikutip dari Antara, Minggu(24/04/2022).

Sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Z (Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua), AP (PNS dengan jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang) MBI (tenaga honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua), dan B, swasta (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Ia menjelaskan tentang peranan para tersangka, antara lain sekitar April 2021 tersangka Z mengumpulkan AP, MBI, dan B untuk mendiskusikan tentang kemungkinan masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.

Sekitar Juni 2021, Z memerintahkan MBI melakukan perbuatan tersebut terhadap mobil baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II).

Untuk melakukan aksinya, tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.

Baca Juga :  Nikahi 2 Istri Muda Pakai Dana Desa, Mantan Kades di Banten Ditangkap

Tersangka AP kemudian membayarkan ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian B yang telah mengetahui kata kunci dan VPN melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.

Penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui jaringan pribadi ke MBI dan selanjutnya MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. Selanjutnya hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada Z.

“Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak Bulan Juni 2021 sampai Bulan Februari 2022,” kata Ivan.

Tersangka MBI, B, dan AP melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan Z sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022 karena mereka merasa tidak mendapat jatah seperti yang dijanjikan Z

Selanjutnya, uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, oleh para tersangka untuk membeli mobil, motor, rumah, dan keperluan lainnya. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah