Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Apr 2022 17:24 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel


 KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/04/2022).

Dalam proses penyidikan kasus ini, Alex mengatakan penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi. Ia berujar para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 15 Mei 2022.

Ardius ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Agus belum dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan (Agus Kartono) ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan,” ucap Alex. “Diduga kerugian negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar,” sambungnya.

Kerugian negara/daerah itu terdiri dari Rp9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus dan Rp1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Panggil Kepala SMKN 7 Tangsel, Lurah sampai Inspektorat Turut Diperiksa

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini diumumkan KPK pertama kali pada Kamis, 2 September 2021. KPK pun sudah menyita dua unit mobil yang diduga terkait dengan perkara.

Lembaga antirasuah menyatakan menaruh atensi terhadap kasus ini karena menyangkut pendidikan anak bangsa.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut perbuatan tercela sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini tidak hanya mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, melainkan juga kerugian sosial.

“Terkait perkara ini, KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Ali, Selasa, 14 September 2021. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah