Polisi mengamankan 13 terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Royal Kota Serang. Terduga pelaku memungut uang parkir para pedagang hingga Rp100.000 per kendaraan. Karcis parkir ilegal disita dan menjadi barang buktinya.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Kota pada Senin (02/05/2022) malam.
Kepala Polres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku diamankan sebanyak 13 orang dari Pasar Royal atas perbuatan pungutan liar terhadap pedagang yang hendak parkir, dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Mereka mengakui melakukan pungutan liar parkir dari mulai Rp5.000 sampai dengan Rp100.000, dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kita amankan karcis dari para pelaku,” kata Kapolres dikutip dari Antara, Senin (02/05/2022).
Sementara perwakilan dari Dinas perhubungan kota Serang, Dedi, mengatakan pungutan parkir seharusnya dilakukan secara resmi oleh petugas sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Seharusnya untuk kendaraan mobil pungutan sebesar seribu rupiah sedangkan untuk mobil sebesar dua ribu rupiah. Tetapi stempel karcil milik pelaku tidak adanya surat dinas dari perintah dari Dinas perhubungan,” katanya.
Adapun, salah satu pelaku mengaku perbuatannya dilakukan secara sadar, pungutan tidak berkoordinasi dengan dinas perhubungan. Pungutan dilakukan pada saat menjelang lebaran di Pasar Royal.
“Saya melakukannya dalam keadaan sadar karena uangnya buat beli baju lebaran,” sesalnya.
Atas perbuatannya, ketiga belas pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota. (bpro)