Dua pengusaha ayam potong di Kota Tangerang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Keduanya tertangkap tangan oleh polisi saat memproduksi daging ayam potong yang dicampur zat pengawet mayat atau formalin. Selain keduanya, polisi juga menangkap penyuplai formalin.
Dua pengusaha ayam potong itu beroperasi di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Polisi menggerebek dua lokasi pemotongan ayam itu pada Sabtu 30 April 2022. Mereka yang ditangkap kini telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Metri Tangerang Kota.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin mengatakan pengungkapan praktik melanggar hukum ini diawali dari penggerebekan lokasi pemotongan ayam oleh anggota Polsek Neglasari pada Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 15.40 WIB.
“Kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Neglasari di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Saat kami mendatangi TKP menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka,” kata Komarudin.
Dia menjelaskan para tersangka awalnya membersihkan ayam yang sudah dipotong lalu memasukkan ke dalam boks plastik. Boks tersebut lalu diisi cairan formalin yang sudah dicampur dengan air.
“Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air. 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin disita,” tambahnya.
Menurutnya, dari dua TKP ini para tersangka tertangkap tangan sedang merendam ayam potong ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin. Selain itu, disita juga sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.
Komarudin menambahkan para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang.
“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan Kesehatan kita dan anak-anak kita. Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek,” ucapnya.
Menurutnya, dari tiga tersangka ini dua orang pemilik usaha potong ayam dan satunya penyuplai formalin. Dari penyuplai ini didapati barang bukti tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin.
“Pemilik usaha potong ayam berinisial SU dan RJ sementara penyuplai formalin berinisial SUM alias Bodrex. Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja,” sebut Komarudin.
Komarudin membeberkan hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Dari kedua TKP diamankan total 57 ayam potong dan 1000 mililiter cairan formalin.
“Sampel BB ayam potong telah dilakukan tes uji formalin dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Ketiganya kami sangkakan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (bpro)