Kabar menyenangkan bagi para Aparatur Sistem Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Pusat sedang bersiap menggodok aturan baru sistem kerja. Para ASN nantinya bisa bekerja di mana pun berada.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan sistem kerja itu dinamakan WFA (Work From Anywhere) alias bisa bekerja dari mana saja.
Satya menjelaskan dengan sistem WFA, para PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan,” katanya, Rabu (11/5/2022).
Sistem WFA bagi PNS merupakan pengembangan sistem kerja dari rumah (work form home/WFH). Sistem baru ini akan membuat para PNS tidak hanya bisa bekerja dari rumah, tapi juga kafe, bahkan pantai.
Satya menegaskan, terpenting para ASN bisa menjalankan tugas dengan benar. “Bekerja dan berkinerja,” tambahnya.
Aturan lengkap WFA PNS sedang disusun pemerintah. “(Aturan) sedang dikaji,” ucapnya. (bpro)