Pemerintah Kota Tangerang memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini terkait pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Oke Sulendro Setyo yang dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).
Oke Sulendro dikirim ke sel Rumah Tahanan Kelas 2B Pandeglang, Selasa (10/05/2022). Oke Sulendro yang saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Bapenda itu ditahan setelah jaksa menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan pihaknya akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” kata Arief dalam keterangan pers disiarkan Rabu (11/05/2022).
Seperti diketahui, Oke Sulendro Setyo ditahan bersama Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin dan dua rekan bisnisnya, yang seluruhnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Keempatnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 2017.
Pada saat itu, Oke masih bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pasar tersebut.
Sementara PT Nisara Karya Nusantara adalah perusahaan rekanan pemenang tender yang mengerjakan proyek bernilai kontrak Rp4,8 miliar itu.
Sangkaan tindak pidana korupsi tersebut diungkap jaksa dengan hasil pembangunan pasar lingkungan yang tidak sesuai spesifikasi. Banyak item yang tidak dipasang. Kondisi itu menurut jaksa penyidik menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta. Penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. (bpro)