Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Mei 2022 23:52 WIB

Polisi Kumpulkan 24 Kepsek Imbas Pelajar Ikut Demo Mahasiswa


 Polisi Kumpulkan 24 Kepsek Imbas Pelajar Ikut Demo Mahasiswa Perbesar

Polres Metro Tangerang Kota mengumpulkan 24 kepala sekolah di wilayah hukumnya. Mereka dikumpulkan imbas tertangkapnya puluhan pelajar ikut-ikutan demonstrasi mahasiswa 1 April 2022 lalu.

Para kepala sekolah tersebut berasal dari tingkat SMP dan SMA. Wakil Kepala Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Y Salamun menuturkan, para kepala sekolah dipanggil untuk membuat pakta integritas bersama Polrestro Tangerang Kota dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang mengarah ke kejahatan.

“Dari hasil analisa data base yang ada, kemudian kami undang 24 sekolah tersebut, sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/05/2022).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan Polres Metro Tangerang Kota memiliki data pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta. Selain itu, pihaknya juga memiliki data pelajar yang ditangkap karena akan dan telah melakukan tawuran antarpelajar.

“Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya data base asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa demonstrasi besar polisi berhasil mengamankan beberapa pelajar yang turut terlibat, yakni seperti demonstrasi dari penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa.

Baca Juga :  Bocah SMP Tewas Kena Celurit Kawan Sendiri

Diakuinya, dari beberapa demonstrasi tersebut turut melibatkan pelajar SMA sederajat bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.

AKBP Bambang juga menjelaskan bahwa di dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamankan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

“Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka,” tutup dia. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah