Polisi menangkap tiga orang tersangka pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Penangkapan dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Serang, Sabtu (14/05/2022). Barang bukti yang diamankan sebanyak 920 butir.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF, AH dan AS. Tersangka AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat menunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
“Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan berhasil diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” kata Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Yudha Satria dalam keterangan pers, Minggu (15/05/2022).
Yudha menjelaskan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, kami juga mengamankan tiga unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” kata Yudha.
Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dia menegaskan Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” ucapnya. (bpro)