Pemberhentian sementara Oke Sulendro Setyo sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dilakukan. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang tersebut.
Oke menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan. Dia ditahan di Rumah Tahanan kelas 2B Pandeglang sejak 10 Mei 2022.
Wali Kota Arief Wismansyah menyatakan sampai saat ini Oke Sulendro Setyo masih berstatus sebagai PNS Pemerintah Kota Tangerang.
“Nanti kalau sudah ada ketetapan hukum, apakah yang bersangkutan bersalah karena korupsi ya diberhentikan,” kata Arief kepada bantenpro.id, Rabu (25/05/2022).
Jika Oke dinyatakan tak bersalah dalam kasus menjeratnya, kata Arief, maka Oke dapat kembali bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Tangerang.
“Masih azas praduga tak bersalah, makanya kita menghormati semua proses hukumnya,” ujarnya.
Oke ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Mei 2022.
Oke pun dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 2B Pandeglang selama 20 hari. Masa penahanan Oke akan berakhir pada 30 Mei mendatang. Belum diperoleh kepastian apakah penyidik kejaksaan akan memperpanjang masa penahanan Oke.
Untuk diketahui, pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 94 Tahun 2021. Di dalam PP terbaru itu diatur PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
“Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, penahanan yang dimaksud itu adalah termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.
“Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemberhentian sementara karena terlibat kasus pidana harus ada bukti surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang dan memenuhi ketentuan jenis penahanan yang dimaksud di atas. Jadi meskipun tidak dilakukan penahanan pada rumah tahanan, apabila termasuk dalam jenis penahanan di atas dan ada surat penahanannya maka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” ujar Satya. (mst/bpro)