bantenpro.id – PT Tangerang Nusantara Global (TNG) lolos dari kewajiban membayar tagihan tunggakan pajak sejumlah lahan parkir yang dikelolanya. Pengadilan memenangkan PT TNG dalam gugatan melawan PT ATS, operator perparkiran rekanan PT TNG.
Mengutip putusan pengadilan bernomor 1088/Pdt.G/2021/PN Tng, gugatan dilayangkan PT TNG berawal dari kerja sama bisnis jasa perparkiran antara PT TNG dengan ATS pada tahun 2018 lalu. PT TNG sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) pemegang hak sewa lahan parkir dari Pemerintah Kota Tangerang, menunjuk ATS sebagai operator perparkiran. Lokasi lahan parkirnya berada di Jalan TMP Taruna, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani Kota Tangerang dan sebagainya.
Dalam kerja sama tersebut juga disepakati tentang pembagian keuntungan. PT TNG menerima 35 persen keuntungan. Sedangkan ATS kebagian 65 persen. Jumlah itu tidak termasuk pajak. Adapun pajak sebesar 25 persen dari total omzet, dibayarkan PT ATS ke kas daerah atas nama PT TNG.
Masalah muncul ketika PT ATS melanggar perjanjian. Perusahaan yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu tidak menyetorkan pembagian hasil dan pajak sesuai kesepakatan. Belakangan, direksi PT ATS menghilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sementara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang kemudian menagih pembayaran tunggakan pajak parkir berikut dendanya kepada PT TNG. Totalnya mencapai Rp289 juta. Angka itu merupakan perhitungan pembayaran tunggakan pajak parkir untuk bulan September, Oktober, dan November 2018.
PT TNG tak mau membayar tagihan pajak daerah tersebut. Ogah merugi, PT TNG melayangkan gugatan atas persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Oktober 2021. Dalam gugatan tersebut, PT ATS sebagai Tergugat dan BPKD Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini kemudian membacakan putusan pada 10 Maret 2022. Dalam putusannya, hakim membebaskan PT TNG dari kewajiban pembayaran tunggakan pajak.
“Memerintahkan Tergugat membayar pokok pajak parkir beserta dendanya, memerintahkan Tergugat menyerahkan pembagian hasil pengelolaan parkir kepada penggugat,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat ATS terbukti telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian. Selain melalaikan kesepakatan membayar pajak, ATS juga terbukti melalaikan kewajibannya membayar bagi hasil perparkiran kepada PT TNG selama tahun 2018.
Namun, putusan ini adalah putusan verstek. Artinya putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat. Selama jalannya persidangan, pihak BPKD Kota Tangerang maupun PT ATS tak pernah hadir. Sehingga, hakim hanya mendengarkan keterangan dari pihak penggugat beserta bukti-bukti yang dimiliki.
Dengan adanya putusan ini, BPKD Kota Tangerang tak bisa lagi menagih tunggakan pembayaran pajak tahun 2018 kepada PT TNG. Sebab, tunggakan pembayaran pajak tersebut menjadi tanggungan ATS meski perusahaan itu kini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. (bpro)