Hari ini merupakan hari yang melelahkan bagi Achmad Dielmi Agus. Konsultan pengawas dari PT Delta Elok Lestari itu diperiksa berjam-jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Dielmi kemudian ditahan.
Pria 56 tahun itu ditahan setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada Dielmi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk Kota Tangerang tahun 2017. Dielmi menyusul empat tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang.
Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama dijalani Dielmi. Sebelumnya dia juga sudah beberapa kali dimintai kesaksiannya oleh penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, penyidik kejaksaan telah melengkapi bukti-bukti untuk menetapkan Dielmi sebagai tersangka.
“Konsultan pengawas kita tetapkan sebagai tersangka karena di dalam pemeriksaan ahli dari kita itu menyatakan bahwa pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen. Ahli berpendapat bahwa ada lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Lingkungan,” kata Kepala Kejari Tangerang Erich Folanda dalam konferensi pers, Selasa (31/05/2022).
Dalam melakukan pengawasannya, Dielmi melaporkan secara berkala terkait proses perkembangan pembangunan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil laporan Dielmi itu kemudian dijadikan pendukung untuk pembayaran pekerjaan konstruksi kepada PT Nisara Karya Nusantara yang kemudian diduga diketahui tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu usai menjalani pemeriksaan, Dielmi tak berkenan bicara kepada wartawan yang menyapanya. Pria warga Jakarta Barat itu memang irit bicara. Ketika bantenpro.id mencoba mewawancarainya dua pekan lalu di Jakarta, Dielmi pun menolak menjawab pertanyaan.
“Maaf saya nggak bisa kasih komentar, semua sudah saya paparkan di pemeriksaan, jadi biar tidak bias, saya tidak bisa diwawancara, maaf,” ucap Dielmi kepada bantenpro.id kala itu.
Penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk ini tak berhenti pada penetapan lima tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan marathon untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya.
Senin (30/05/2022) kemarin, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk. KPA pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang itu diperiksa sebagai saksi. Namun jaksa masih merahasiakan identitasnya. Secara tersirat, jaksa mengatakan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang diperiksa akan menjadi tersangka berikutnya.
“Kita dalami dulu lima orang yang sudah ditetapkan. Lima orang ini dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita lihat nanti saksi-saksi sebagai pendukung, kita liat potensi-potensi yang mendukung untuk kemungkinan tersangka lainnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Bayu Probo Sutopo.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Achmad Dielmi Agus yaitu Oke Sulendro Setyo selaku PPK, Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin dan dua rekan bisnisnya. Mereka sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang pada 10 Mei 2022. PT Nisara Karya Nusantara adalah perusahaan rekanan pemenang tender yang mengerjakan proyek bernilai kontrak Rp4,8 miliar itu.
Sangkaan tindak pidana korupsi kasus ini terungkap dari hasil pembangunan pasar lingkungan yang tidak sesuai spesifikasi. Banyak item yang tidak dipasang. Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta. (mst/bpro)