Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Jun 2022 09:00 WIB

Terseret Korupsi Urusan Sampah, Asisten Daerah Masuk Penjara


 Terseret Korupsi Urusan Sampah, Asisten Daerah Masuk Penjara Perbesar

Korps Adhyaksa di wilayah Banten makin getol menangani perkara korupsi. Satu per satu pejabat pemerintah daerah kota dan kabupaten di Banten dijebloskan ke penjara. Mereka menjadi tersangka tindak pidana korupsi berbagai kasus.

Yang teranyar, Asisten Daerah III Kota Cilegon Ujang Iing terseret dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019. Saat depo sampah dibangun, Ujang Iing masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Dia juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Ujang Iing ditahan sejak Selasa (31/05/2022) di Lapas Serang. Selain Iing, jaksa juga menahan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, yaitu Leo Handoko, selaku kontraktor pembangunan depo sampah tersebut. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka UI selaku PPK dan LH selaku penyedia atau kontraktor,” kata Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati, kepada wartawan.

Terungkapnya dugaan korupsi pembangunan depo sampah ini berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000. Setelah dilakukan proses tender, lalu PT Bangun Alam Cipta Indo menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak Rp844.056.000.

Baca Juga :  Diduga Buat LPJ Fiktif Dana Hibah, Giliran Ketua KONI Ditahan Jaksa

“Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya,” ucap Ineke.

Jaksa menilai Ujang Iing selaku PPK terbukti melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut yang dilaksanakan oleh pihak lain selain PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak.

“Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH, akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” imbuhnya.

Jaksa menyebut, akibat dugaan korupsi tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp844.056.000.

Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini sedikitnya sudah lima pejabat pemerintah daerah kota dan kabupaten di Banten yang terseret kasus korupsi dan ditangani kejaksaan. Mereka antara lain:

  1. Oke Sulendro Setyo Rachman (Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang), perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk.
  2. Ardius Prihantono (Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Banten), perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer.
  3. Yoyo Wicahyono (Kepala Dinas Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Serang), perkara dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM).
  4. Zulfikar (Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua) perkara dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor.
  5. Ujang Iing (Asisten Daerah III Kota Cilegon), perkara dugaan korupsi pembangunan depo sampah.
Baca Juga :  Laporan Dugaan Korupsi Pejabat Bea Cukai Naik ke Penyidikan

(bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah