Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri di Banten dibuka 15 Juni 2022. Orang tua atau wali murid yang akan mendaftarkan putra-putrinya sebaiknya menyiapkan persyaratan. Salah satunya melampirkan titik koordinat yang menunjukkan jarak dari rumah ke sekolah.
Lampiran titik koordinat tersebut merupakan persyaratan untuk jalur zonasi. Calon siswa maupun orang tua diwajibkan menggunakan aplikasi GPS dan smartphone untuk menentukan titik koordinat domisili. Jarak dari rumah ke sekolah nantinya dilihat bukan dari garis lurus. Melainkan berdasarkan fasilitas jalan.
Calon peserta didik maupun orang tua/wali murid juga harus hati-hati menentukan titik koordinat. Salah klik atau salah mengisi data, fatal akibatnya. Jika titik koordinat nyasar dan dianggap salah, maka akan cukup merepotkan untuk memperbaikinya.
Salah satu wali murid di Kabupaten Tangerang mengaku belum mengetahui persyaratan tersebut. Selain karena pendaftaran belum dibuka, dia juga jarang membaca adanya informasi tersebut.
“Saya nggak paham koordinat-koordinat apaan sih? Nanti biar cucu saya saja yang daftar sendiri lewat online,” kata salah satu wali murid yang tahun ini akan mendaftarkan cucunya ke SMA negeri di dekat rumah kepada bantenpro.id, Kamis (02/06/2022).
Persyaratan melampirkan tangkap layar atau screenshot titik koordinat ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/220/Dindikbud/2022 yang diterbitkan 19 Mei 2022.
Adapun persyaratan peserta PPDB untuk jalur zonasi antara lain:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP.
- Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan sekolah
- Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum 15 Juni 2022
Persyaratan-persyaratan tersebut di atas nantinya diunggah ke situs PPDB sekolah. Seperti diketahui, tahun ini PPDB akan berbasis online sekolah untuk menghindari adanya kendala khususnya di website dan server.
“PPDB di Banten dilaksanakan mulai 15 Juni berbarengan dengan tanggal pengumuman kelulusan siswa SMP,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
PPDB berbasis online masing-masing sekolah ini tidak terintegrasi ke website atau server milik Pemprov Banten. Setiap SMA atau SMK negeri di Banten sudah memiliki website sendiri untuk memastikan layanan penerimaan calon siswa.
“Berbagai infrastruktur mulai dari penyediaan web, aplikasi, server sampai memastikan bandwith di sekolah cukup, operator memastikan empat hal tadi tercukupi kepsek (kepala sekolah) memastikan empat hal tadi tercukupi dan ada,” jelasnya.
PPDB Banten 2022 untuk jenjang SMA sendiri menurut Tabrani akan menggunakan ketentuan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Pendaftaran jalur zonasi dimulai 15-18 Juni 2022 di sekolah masing-masing. Jalur afirmasi pada 23-25 Juni, jalur perpindahan orang tua 23-25 Juni, dan jalur prestasi 30 Juni hingga 2 Juli.
Pengumuman seleksi zonasi dilakukan pada 20 Juni, pengumuman jalur afirmasi 27 Juni, perpindahan orang tua 27 Juni, dan pengumuman jalur prestasi 5 Juli.
“Dari keseluruhan itu tahun pelajaran baru 2022-2023 akan dilaksanakan 11 Juli, ini tahapan yang harus diketahui masyarakat,” katanya.
Khusus untuk penerimaan jenjang SMK Negeri memiliki aturan ketentuan sendiri di samping ketentuan zonasi, afirmasi, dan ketentuan perpindahan orang tua. Bagi siswa yang mendaftar di SMK akan ada uji seleksi tes khusus sesuai dengan keahlian jurusan yang diambil.
Jadwal pendaftaran dimulai pada 15-20 Juni, uji kompetensi 21-29 Juni. Kemudian, jadwal verifikasi dan rekonsiliasi data pada 21-1 Juli.
Pengumuman seleksi PPDB Banten 2022 jenjang SMK dilakukan pada 4 Juli dan daftar ulang pada 5-7 Juli. Kemudian pada 11 Juli dimulai tahun ajaran baru. (bpro)