Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Jun 2022 22:27 WIB

Jalankan Tugas PPK Lalu Terjerat Korupsi, Oke Tak Mendapat Bantuan Hukum


 Jalankan Tugas PPK Lalu Terjerat Korupsi, Oke Tak Mendapat Bantuan Hukum Perbesar

bantenpro.id – Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun menanti Oke Sulendro Setyo Rachman. Jaksa menjerat tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk itu dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oke juga dapat terbebas dari ancaman hukuman tersebut. Itu terjadi jika dia tidak terbukti bersalah di pengadilan nanti. Keluarga Oke telah menyiapkan pengacara untuk membela dan mendampinginya.

“Untuk pendampingan hukum, sudah ada pengacara dari pihak keluarganya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo kepada bantenpro.id, Selasa (01/06/2022).

Oke kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Jabatan Oke dicopot. Dia dinonjobkan. Namun dia tetap masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang.

Jaksa sempat menyebut Oke juga mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota Tangerang. Namun hal ini mendapat bantahan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang M Jamaludin memastikan Pemerintah Kota Tangerang tidak memberikan bantuan hukum kepada Oke yang sedang terjerat kasus korupsi.

“Tidak, kita tidak memberikan bantuan hukum,” kata Jamaludin saat dihubungi bantenpro.id.

Oke kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 2B Pandeglang. Dia tidak sendiri. Jaksa juga menahan empat tersangka lainnya. Mereka antara lain Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin, konsultan pengawas Achmad Dielmi Agus, dan dua orang lainnya.

Baca Juga :  Lapor Gratifikasi ke KPK, Operator Sekolah di Tangerang Dapat Penghargaan

Oke terjerat kasus ini ketika dia masih bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang tahun 2017 silam. Saat itu, dia ditunjuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk.

Ketika mendapat tugas sebagai PPK, jabatan Oke saat itu Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Disperindag Kota Tangerang. PPK merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Kewenangan PPK antara lain menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga melakukan perjanjian terkait pengadaan barang/jasa. PPK juga memiliki tugas melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian kegiatan kepada KPA.

Jika dalam pengadaan barang/jasa PPK berperan sebagai pelaksana, maka yang bertindak sebagai supervisinya adalah KPA. Dalam pengadaan barang/jasa, KPA bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah