bantenpro.id – Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun menanti Oke Sulendro Setyo Rachman. Jaksa menjerat tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk itu dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oke juga dapat terbebas dari ancaman hukuman tersebut. Itu terjadi jika dia tidak terbukti bersalah di pengadilan nanti. Keluarga Oke telah menyiapkan pengacara untuk membela dan mendampinginya.
“Untuk pendampingan hukum, sudah ada pengacara dari pihak keluarganya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo kepada bantenpro.id, Selasa (01/06/2022).
Oke kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Jabatan Oke dicopot. Dia dinonjobkan. Namun dia tetap masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang.
Jaksa sempat menyebut Oke juga mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota Tangerang. Namun hal ini mendapat bantahan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang M Jamaludin memastikan Pemerintah Kota Tangerang tidak memberikan bantuan hukum kepada Oke yang sedang terjerat kasus korupsi.
“Tidak, kita tidak memberikan bantuan hukum,” kata Jamaludin saat dihubungi bantenpro.id.
Oke kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 2B Pandeglang. Dia tidak sendiri. Jaksa juga menahan empat tersangka lainnya. Mereka antara lain Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin, konsultan pengawas Achmad Dielmi Agus, dan dua orang lainnya.
Oke terjerat kasus ini ketika dia masih bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang tahun 2017 silam. Saat itu, dia ditunjuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk.
Ketika mendapat tugas sebagai PPK, jabatan Oke saat itu Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Disperindag Kota Tangerang. PPK merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Kewenangan PPK antara lain menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga melakukan perjanjian terkait pengadaan barang/jasa. PPK juga memiliki tugas melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian kegiatan kepada KPA.
Jika dalam pengadaan barang/jasa PPK berperan sebagai pelaksana, maka yang bertindak sebagai supervisinya adalah KPA. Dalam pengadaan barang/jasa, KPA bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mst/bpro)