Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jun 2022 22:07 WIB

Dahan Runtuh Tewaskan Pengendara, Pemkot: Pengawasan Pohon Libatkan 351 Petugas


 Dahan Runtuh Tewaskan Pengendara, Pemkot: Pengawasan Pohon Libatkan 351 Petugas Perbesar

bantenpro.id – Pohon asam keranji di Jalan M Yamin Kota Tangerang makan korban. Dahannya runtuh menimpa pengendara motor. Korban bernama Farhan Haris. Nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Peristiwa runtuhnya dahan pohon pada Jumat (04/06/2022) malam itu belum diketahui penyebabnya. Apalagi saat kejadian, cuaca sedang cerah. Polisi pun bergerak menyelidikinya.

Pohon asam keranji itu merupakan salah satu pohon yang berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Tangerang. Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan Indri Suryani mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum bila ditemukan adanya dugaan kelalaian terhadap pemeliharaan pohon-pohon tersebut.

“Pertama kita serahkan ke pihak korban, jika tidak menuntut ya mungkin selesai. Tetapi kalau secara hukum itu harus diproses, ya diproses,” kata Indri kepada bantenpro.id, Rabu (08/06/2022).

Indri menjelaskan pohon asam keranji itu berusia 20 tahun dan saat ini tingginya 6 meter. Dalam pengawasan pihaknya, pohon itu sebelumnya tergolong dalam kondisi yang aman.

“Masih tergolong aman karena cabang itu masih vertikal, kalau sudah horizontal atau sudah menjuntai ke bawah itu pasti kita potong,” kata Indri.

Mengenai penyebab runtuhnya dahan pohon, Indri mengaku tidak bisa mengira-ngira penyebabnya. Namun Indri menjelaskan teknis pemeriksaan terhadap pohon-pohon tersebut didasarkan pada pengamatan visual fisik. Pemeriksaan dan perawatan pohon-pohon di ruang publik Kota Tangerang itu dilakukan oleh 351 petugas dinas yang rutin bekerja. Indri menyebut ratusan petugas itu bertugas untuk melakukan pengawasan yang terbagi menjadi tiga regu. Ratusan petugas itu rutin setiap hari melakukan pengecekan dan laporan terhadap pohon di Kota Tangerang yang berpotensi membahayakan orang.

Baca Juga :  Sudah Ada Asuransi, Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Minta Ganti Rugi

Disbudparman juga menggandeng rekanan swasta dalam pemangkasan pohon-pohonnya. Sebab, Disbudparman tidak memiliki alat yang memadai jika melakukan pemangkasan terhadap pohon yang tingginya tidak dapat digapai oleh petugas.

“Ada sekitar 150 pohon yang akan dilakukan pemangkasan oleh pihak swasta pada tahun ini,” ujarnya. (bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah