bantenpro.id – Junaidi sedang gundah. Lurah Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug itu diadukan ke Wali Kota Tangerang. Penyebabnya, Junaidi dianggap tak memberikan pelayanan kepada warganya karena menolak pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.
Pengaduan itu disampaikan melalui surat mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang. Surat pengaduan diterima Sekretariat Daerah Kota Tangerang pada 8 Juni 2022. Surat ditandatangani Rasyid Hidayat dan Eka Purnamasari. Keduanya bertindak sebagai kuasa hukum warga Dukuh Permai Kecamatan Ciledug.
LBH Tangerang menyebut, Junaidi tidak mau menandatangani pengurusan AJB milik sejumlah warga yang telah membeli tanah di Kavling Dukuh Permai, Kelurahan Sudimara Selatan. Total luas lahannya mencapai 6.000 meter persegi.
“Saudara Junaedi tidak mau menandatangani AJB tersebut dengan alasan bahwa lahan yang telah klien kami beli dan klien kami tempati sekarang adalah lahan sengketa,” tulis LBH Tangerang dalam surat pengaduan yang salinannya diterima bantenpro.id, Rabu (08/06/2022).
Menurut LBH Tangerang, warga sebelumnya telah mengetahui ada persoalan utang piutang yang melibatkan pemilik tanah terdahulu dengan pihak lain. Persoalan tersebut kini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Pemilik tanah terdahulu itu dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Namun LBH Tangerang berpendapat perkara itu tidak ada kaitannya dengan proses jual beli tanah yang dilakukan warga. Apalagi laporan terhadap pemilik tanah terdahulu tersebut telah tiga tahun berjalan namun tidak ada kejelasannya. Oleh karenanya, LBH tak menerima alasan lurah yang menyatakan tanah Kavling Dukuh Permai adalah tanah sengketa. LBH juga menuding ada kongkalikong antara lurah dengan pelapor perkara tersebut sehingga tak mau menandatangani AJB tanah Dukuh Permai.
“Kami menuntut Wali Kota Tangerang untuk menindak tegas Lurah Sudimara Selatan atas nama Junaidi karena telah menghalangi klien kami sebagai warga untuk mendapatkan pelayanan berupa proses AJB lahan yang telah klien kami beli dan menganulir pernyataan lurah yang menyatakan bahwa Lahan Kavling Dukuh Permai adalah lahan sengketa,” tulis surat tersebut.
Sementara, Lurah Sudimara Selatan Junaidi mengaku terkejut mengetahui dirinya diadukan ke wali kota. Padahal menurut Junaidi, pada akhir Mei 2022 lalu telah dilakukan pertemuan yang dihadiri perwakilan warga Kavling Dukuh Permai, Camat Ciledug dan juga dirinya.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa pengurusan AJB tanah di Kavling Dukuh Permai ditunda sampai perkara hukum pemilik tanah terdahulu selesai diproses di Polda Metro Jaya. Kesepakatan itu dilakukan dengan tujuan agar tidak ada muncul persoalan baru yang bisa menjerat semua pihak.
Junaidi juga mengatakan alasannya tak bersedia menandatangani pengurusan AJB tanah warga Kavling Dukuh Permai bukan semata-mata keinginan dirinya. Melainkan atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
Permintaan tersebut berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat pemilik tanah terdahulu dengan pihak lain. Dia juga tidak pernah menyebut tanah yang sedang diurus AJB-nya oleh warga Kavling Dukuh Permai merupakan tanah sengketa. Melainkan, ada persoalan hukum yang sedang menjerat pemilik tanah terdahulu.
“Oleh penyidik Polda ditegaskan bahwa permasalahan ini menjadi ranah hukum Polda, maka saya sebagai lurah diperintahkan untuk jangan tanda tangan akta dulu, karena dikhawatirkan akan menjadi masalah nantinya,” kata Junaidi kepada bantenpro.id, Jumat (10/06/2022).
Menurut Junaidi, tak ada alasan lain mengapa dia tidak bersedia memproses pengurusan AJB tanah selain permintaan dari penyidik kepolisian. Permintaan polisi ini membuatnya gundah. Di satu sisi dia dituntut melayani masyarakat untuk memproses AJB tanah Kavling Dukuh Permai. Di sisi lain, dia khawatir timbul persoalan baru apabila dia tak mengindahkan permintaan polisi.
Untuk diketahui, dalam setiap proses AJB tanah, lurah memang berhak mendapat uang jasa atau honorarium sebagai saksi. Pun dengan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Karenanya, Junaidi sebagai lurah juga berharap dapat segera memproses pengurusan AJB tanah warga Kavling Dukuh Permai.
“Lurah mana yang tidak senang mengurus proses AJB? Tetapi kalau nanti di kemudian hari berujung perkara hukum bagaimana?” katanya.
Lalu bagaimana ihwal perkara pemilik tanah Kavling Dukuh Permai terdahulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya?
Junaidi menceritakan, tanah Kavling Dukuh Permai awalnya dibeli oleh pemilik tanah terdahulu dengan uang hasil pinjaman dari rekan bisnisnya. Kemudian ada perjanjian antara keduanya untuk mengelola lahan tersebut dijadikan Cluster Dukuh Permai.
Dalam perjanjian bersama rekan bisnisnya, jika rumah di klaster itu laku terjual maka pemilik tanah mengembalikan dana sejumlah yang telah disepakati. Namun, janji tersebut meleset. Timbullah utang piutang hingga bergeser ke dugaan penipuan dan penggelapan sehingga pemilik tanah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Junaidi mengatakan akan menandatangani pengurusan AJB tanah Kavling Dukuh Permai jika perkara di Polda Metro Jaya tersebut telah selesai. Misalnya, kasus itu telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
“Saya enggak menolak, tapi ditunda sampai selesai dulu persoalannya di Polda. Jadi warga hanya butuh suatu kesabaran,” ujarnya. (mst/bpro)