bantenpro.id – Pabrik tinner PT Warna Prima Kimiatama terancam dicabut izin operasionalnya. Perusahaan ini akan ditutup bila terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam aktivitasnya. Pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang itu diketahu menjadi langganan kebakaran.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindsutrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Tangerang Hasanudin mengatakan, pihaknya turut menyelidiki dugaan unsur kelalaian sehingga menyebabkan insiden kebakaran yang keempat kalinya terjadi pada pabrik itu. Jika ditemukan pelanggaran, maka Disperindag bakal mengusulkan pencabutan izin operasional kepada Bupati Tangerang.
“Kita akan kroscek kembali perizinannya apabila SOP yang ada di pabrik tidak dijalankan, maka akan kami usulkan cabut izinnya,” kata Hasanudin, Jumat (10/06/2022).
Hasanudin mengatakan, pihaknya bakal membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Nantinya, hasil penyelidikan tersebut dapat membuktikan letak pelanggarannya.
Sebelumnya Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengatakan, polisi menemukan dugaan unsur kelalaian dalam insiden kebakaran yang terjadi di pabrik tinner PT Warna Prima Kimiatama Kamis (09/06/2022). Kebakaran ini bermula dari korsleting pada aki mobil tangki bermuatan bahan kimia.
“Saya kira ada kelalaian karena penyebabnya itu kan ada akinya itu macet dan dicoba perbaiki sendiri bukan oleh mekanik,” kata Sarly.
Sarly mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan mendalam atas insiden kebakaran ini. Apalagi diketahui pabrik tinner milik PT Warna Prima Kimiatama itu telah mengalami empat kali kebakaran. (mst/bpro)