bantenpro.id – Isu mafia tanah mencuat di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Oknum pelaku yang diduga menyerobot dan menguasai tanah secara melawan hukum telah dilaporkan ke polisi.
Persoalan satu belum beres, masalah lain muncul. Warga meminta Pemerintah Kota Tangerang membongkar bangunan-bangunan rumah yang berdiri di atas tanah yang sebelumnya dikuasai mafia. Alasannya; melanggar ketenteraman dan ketertiban umum. Permintaan membongkar bangunan tersebut bahkan telah dilakukan beberapa pekan sebelum isu mafia tanah dilaporkan ke polisi.
Sejumlah warga Kecamatan Ciledug telah melayangkan surat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel dan membongkar bangunan yang diduga tak berizin tersebut. Lokasinya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Paninggulan Utara.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan terhadap permintaan warga tersebut. Namun, itu setelah proses pidana terkait dugaan penyerobotan tanah selesai ditangani polisi.
“Nanti tunggu di Polres dulu, baru kita ambil tindakan,” ujar Wawan saat ditemui di Stadion Benteng, Kamis (16/06/2022). ‘
Untuk diketahui sebelumnya, isu mafia tanah di Kecamatan Ciledug ini dilaporkan Anggota DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna ke polisi. Warta meminta polisi memberikan perlindungan hukum kepada warga Kecamatan Ciledug bernama Ardiansyah Astarie lantaran tanah miliknya seluas 1,3 hektare diserobot orang lain.
Juru bicara pelapor, Ahmad Rifai, mengatakan kasus mafia tanah ini sangat tampak dialami oleh Ardiansyah Astarie. Tanahnya yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Paninggilan Utara dikuasai oknum secara melawan hukum dengan cara membuat surat palsu berupa perjanjian pengikatan jual beli.
Terkait tanggapan Satpol PP atas surat permintaan pembongkaran bangunan, Rifai berpendapat, laporan pidana yang tengah ditangani kepolisian dengan aduan pelanggaran perda kepada Satpol PP adalah dua hal yang berbeda.
“Polres menangani laporan masalah penyerobotan lahan, sementara yang diadukan ke Satpol PP itu masalah puluhan bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan yang bukan miliknya,” kata Rifai kepada bantenpro.id.
Rifai menyayangkan tanggapan Satpol PP yang baru akan bertindak setelah persoalan penyerobotan tanah diselesaikan di kepolisian. Ia menilai, Satpol PP lamban dalam menjalankan tugasnya.
“Saya percaya Kasatpol PP itu paham terhadap substansi persoalan yang seharusnya ditangani, Satpol PP bertugas menegakkan perda, menyelesaikan apa yg menjadi tugasnya, jadi enggak perlu menunggu sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan yang dilaporkan kami ke kepolisian,” tandasnya.
(mst/bpro)