Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jun 2022 18:58 WIB

Warga Minta Rumah Dibongkar, Satpol PP Tunggu Kasus Mafia Tanah Selesai


 Warga Minta Rumah Dibongkar, Satpol PP Tunggu Kasus Mafia Tanah Selesai Perbesar

bantenpro.id – Isu mafia tanah mencuat di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Oknum pelaku yang diduga menyerobot dan menguasai tanah secara melawan hukum telah dilaporkan ke polisi.

Persoalan satu belum beres, masalah lain muncul. Warga meminta Pemerintah Kota Tangerang membongkar bangunan-bangunan rumah yang berdiri di atas tanah yang sebelumnya dikuasai mafia. Alasannya; melanggar ketenteraman dan ketertiban umum. Permintaan membongkar bangunan tersebut bahkan telah dilakukan beberapa pekan sebelum isu mafia tanah dilaporkan ke polisi.

Sejumlah warga Kecamatan Ciledug telah melayangkan surat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel dan membongkar bangunan yang diduga tak berizin tersebut. Lokasinya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Paninggulan Utara.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan terhadap permintaan warga tersebut. Namun, itu setelah proses pidana terkait dugaan penyerobotan tanah selesai ditangani polisi.

“Nanti tunggu di Polres dulu, baru kita ambil tindakan,” ujar Wawan saat ditemui di Stadion Benteng, Kamis (16/06/2022). ‘

Untuk diketahui sebelumnya, isu mafia tanah di Kecamatan Ciledug ini dilaporkan Anggota DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna ke polisi. Warta meminta polisi memberikan perlindungan hukum kepada warga Kecamatan Ciledug bernama Ardiansyah Astarie lantaran tanah miliknya seluas 1,3 hektare diserobot orang lain.

Juru bicara pelapor, Ahmad Rifai, mengatakan kasus mafia tanah ini sangat tampak dialami oleh Ardiansyah Astarie. Tanahnya yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Paninggilan Utara dikuasai oknum secara melawan hukum dengan cara membuat surat palsu berupa perjanjian pengikatan jual beli.

Baca Juga :  Dirugikan Mafia Tanah? Lapor ke Nomor Ini

Terkait tanggapan Satpol PP atas surat permintaan pembongkaran bangunan, Rifai berpendapat, laporan pidana yang tengah ditangani kepolisian dengan aduan pelanggaran perda kepada Satpol PP adalah dua hal yang berbeda.

“Polres menangani laporan masalah penyerobotan lahan, sementara yang diadukan ke Satpol PP itu masalah puluhan bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan yang bukan miliknya,” kata Rifai kepada bantenpro.id.

Rifai menyayangkan tanggapan Satpol PP yang baru akan bertindak setelah persoalan penyerobotan tanah diselesaikan di kepolisian. Ia menilai, Satpol PP lamban dalam menjalankan tugasnya.

“Saya percaya Kasatpol PP itu paham terhadap substansi persoalan yang seharusnya ditangani, Satpol PP bertugas menegakkan perda, menyelesaikan apa yg menjadi tugasnya, jadi enggak perlu menunggu sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan yang dilaporkan kami ke kepolisian,” tandasnya.

(mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah