bantenpro.id – Kejaksaan Negeri Tangerang menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret PT Tangerang Nusantara Global (TNG). Dugaan korupsi itu dilaporkan oleh kelompok masyarakat menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan penggelapan omzet retribusi parkir dan tunggakan pajak tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, pihaknya telah menerima surat laporan tersebut. Dalam surat pengaduan yang salinannya diterima bantenpro.id, tertera pelapornya adalah Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD).
“Laporan sudah masuk ke kami dan akan kami telaah,” kata Bayu kepada bantenpro.id, Jumat (17/06/2022).
Berdasarkan surat laporan tertanggal 8 Juni 2022 tersebut, KITA-PD menengarai telah terjadi suatu corporate crime mode atas gugatan kerjasama pengelolaan parkir yang diajukan PT TNG terhadap rekanan operator parkir ATS. Gugatan dilakukan PT TNG karena ATS dinilai wanprestasi tidak menyetorkan pembagian keuntungan pengelolaan parkir tahun 2018.
Gugatan juga dilakukan PT TNG setelah menerima tagihan tunggakan pajak perparkiran sejumlah Rp286 juta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam gugatan tersebut, PT TNG juga menjadikan BPKAD sebagai Turut Tergugat. Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang berimbas gugurnya kewajiban PT TNG membayar tagihan tunggakan pajak parkir tahun 2018. KITA-PD menilai, gugatan tersebut hanyalah akal-akalan semata.
“Mekanisme proses dan prosedur gugatan wanprestasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT TNG sebagai Penggugat dan pihak PT ATS sebagai Tergugat serta BPKAD sebagai Turut Tergugat kiranya dapat dikategorikan suatu rekayasa modus perbuatan akal-akalan agar PT TNG tidak perlu lagi menyetorkan sejumlah pembayaran yang harus disetorkan ke kas daerah Kota Tangerang sebesar Rp286.820.596,” tulis KITA-PD dalam surat aduannya.
Sementara Direktur PT TNG Edi Candra belum memberikan komentar saat bantenpro.id meminta tanggapannya atas laporan dugaan korupsi tersebut. Namun sebelumnya, Edi mengatakan pihaknya sedang membahas langkah-langkah hukum terkait putusan pengadilan yang memerintahkan operator ATS membayar bagi hasil pengelolaan parkir dan membayar pajak perparkiran atas nama PT TNG.
Dalam pemberitaan bantenpro.id sebelumnya, putusan atas gugatan PT TNG terhadap ATS dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Maret 2022. Dalam putusannya, hakim membebaskan PT TNG dari kewajiban pembayaran tunggakan pajak dan memerintahkan ATS yang membayarnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat ATS telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian. Selain melalaikan kesepakatan membayar pajak, ATS juga melalaikan kewajibannya membayar bagi hasil perparkiran kepada PT TNG selama tahun 2018.
Namun, putusan ini adalah putusan verstek. Artinya putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak ATS selalu Tergugat. Selama jalannya persidangan, pihak BPKD Kota Tangerang selaku Turut Tergugat maupun ATS tak pernah hadir. Sehingga, hakim hanya mendengarkan keterangan dari pihak penggugat beserta bukti-bukti yang dimiliki.
Dengan adanya putusan ini, BPKD Kota Tangerang tak bisa lagi menagih tunggakan pembayaran pajak tahun 2018 kepada PT TNG. Sebab, tunggakan pembayaran pajak tersebut menjadi tanggungan ATS meski perusahaan itu kini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.(mst/bpro)