bantenpro.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SKh negeri di Banten jalur afirmasi siap dimulai. Pendaftaran dijadwalkan dibuka Rabu (23/06/2022) hingga Sabtu (25/06/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor 800/220/Dindikbud/2022, jalur afirmasi pada PPDB tahun ini tidak lagi diperkenankan hanya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kelurahan.
Dindikbud mengacu pada bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Orangtua/wali juga diminta membuat surat pernyataan yang bersedia diproses secara hukum bila bukti yang dilampirkan palsu. Itu artinya, pemalsu data kemiskinan bisa dijerat pidana.
PPDB memberikan kuota jalur afirmasi ini sebanyak 15 persen dari daya tampung. Pengumuman akhir hasil seleksi jalur afirmasi dijadwalkan pada 27 Juni 2022.
Sementara dikutip dari detikcom, Rabu (22/06/2022), Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengeklaim PPDB SMA-SMK online jalur zonasi berbasis web sekolah tidak menemui kendala. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya saat pendaftaran PPDB jalur zonasi berbasis satu website dan satu server di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“Kalau dari sisi pelaksanaan lancar, tidak ada langsung menyampaikan ke kami kesulitan mendaftar secara online atau saat online ke sekolah minta bantuan ke operator,” kata Tabrani kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Jalur zonasi yang dilakukan pada 15-18 Juni lalu dan sudah ada pengumuman hasilnya pada 20 Juni. Tabrani menyebut hal itu berjalan transparan karena semua dilakukan berdasarkan sistem sebagai upaya menghilangkan kecurigaan.
“Jadi Dindikbud tidak ikut campur,” ucapnya.
Dia juga mengeklaim pihaknya tak mendapat laporan soal keluhan ada kecurangan menggunakan uang hingga titipan. Termasuk keluhan terkait ada warga yang tidak diterima meskipun secara zonasi sudah sesuai.
“Soal berkembang di masyarakat ada ini dan itu, itu di luar jangkauan saya. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi, apakah ini terjadi karena terbatasnya daya tampung sementara peminat banyak,” ujarnya.
Tabrani mengatakan PPDB jalur zonasi dilakukan verifikasi oleh tim sekolah dengan pendaftar menggunakan kartu keluarga sebagai acuan pendaftaran. Menurutnya, tim verifikator memastikan bahwa setiap siswa yang masuk harus berdasarkan zona tempat tinggal.
“Di juknis jelas jalur zonasi adalah jarak terdekat dari jumlah pendaftar dari kuota 50 persen,” katanya. (bpro)