bantenpro.id – Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) menerima pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di tingkat sekolah dasar negeri (SDN). Dugaan pungli itu terjadi di Tangerang.
Koordinator KMPP Jupry Nugroho mengatakan, syarat batasan usia dan kemampuan membaca dan menulis, menjadi celah oknum untuk meraup keuntungan. Calon murid yang belum mencapai usia minimal yang ditentukan dimintai uang sebesar Rp300 ribu.
“Tes masuk SDN dengan dalih belum bisa membaca, kemudian enggak cukup umur, dimintai uang sekitar Rp300 ribu beserta uang beli seragam sebesar Rp1,2 juta,” ujar Jupry kepada bantenpro.id, Rabu (22/06/2022).
Untuk diketahui, syarat anak masuk SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Jupry mengatakan, KMPP bakal mendalami pengaduan tersebut. Jika ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke pidana, pihaknya bakal melaporkan kepada aparat penegak hukum perihal pungutan liar tersebut.
“Ya semoga aparat penegak hukum dapat meyelidiki dengan maksimal,” paparnya.
Menurut Jupry, pihaknya akan memantau hingga pelaksanaan PPDB selesai. Hal ini untuk dapat mengetahui apakah ada pembengkakan daya tampung atau tidak.
“Yang harus diperhatikan itu nanti setelah pelaksanaan penerimaan telah selesai, kita bisa lihat apakah ada penambahan pada rombonga belajar atau tidak. Kalau ada penambahan, patut kita curigai,” paparnya. (mst/bpro)