Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jun 2022 21:22 WIB

Pengusaha SPBU Curang Ditangkap, Kurangi Takaran Lalu Untung Rp7 Miliar


 Pengusaha SPBU Curang Ditangkap, Kurangi Takaran Lalu Untung Rp7 Miliar Perbesar

bantenpro.id – Inilah kejahatan yang tidak mudah dibuktikan: kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Para pemilik dan pengelola pompa bahan bakar ini mengurangi takaran hingga mengakali putaran meteran. Mereka menggunakan remote control dalam menjalankan aksinya.

Paling tidak, itulah hasil penggerebekan tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Banten terhadap SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Senin 6 Juni 2022 lalu. Pemilik SPBU berinisial FT (61) dan Manajer SPBU BP (68) ditangkap. Keduanya menjadi tersangka dalam tindakan kecurangan tersebut.

Kepala Sub Bidang I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi Chandra Sasongko mengatakan, pengaturan pada setiap mesin pengisian menggunakan remote control menjadi modus kecurangan tersebut. Takaran diatur sedemikian rupa dengan tujuan meraup keuntungan sebesar Rp4-5 juta per harinya.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite, dan solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakoni perbuatan curangnya sejak tahun 2016 silam. Sudah 5 tahun berjalan, pelaku mendapat keuntungan hingga totalnya Rp7 miliar.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, sebanyak empat alat saklar yang terpasang di setiap mesin pengisian, kemudian satu bundel slip setoran margin beserta slip setoran surplus, tujuh tumpukan arsip berita acara permodalan SPBU, empat unit telepon seluler dan empat unit CPU, satu buah buku tabungan dan dua bundel rekening koran.

Baca Juga :  Viral Ketahuan Curang, Operator SPBU di Tangerang Dipecat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 27, Pasal 30 junto Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal junto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah